Dinas PPKUKM Adakan Sosialisasi Kebijakan P3DN

Rabu, 10 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5484

Dinas PPKUKM Adakan Sosialisasi Kebijakan P3DN

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara daring, Rabu (10/11).

Menjadi amanat dalam peraturan perundang-undangan

Sosialisasi yang diikuti sebanyak 170 pelaku industri di DKI Jakarta ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional melalui P3DN.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat agar dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

"Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi hari ini, produk-produk industri di DKI Jakarta bisa didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sehingga, dapat memperbesar peluang untuk memanfaatkan berbagai insentif yang disediakan dan menyerap potensi anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.

Untuk pemaparan materi dalam sosialisasi ini dibawakan oleh narasumber dari Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, Raden Zainuri.

Dalam paparannya, Zainuri menjelaskan, terdapat potensi belanja barang dan belanja modal sebesar Rp 609,3 triliun yang dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri.

"Peluang sebesar ini sudah seharusnya ditangkap dan dimanfaatkan oleh industri dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah menjadi amanat dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.

Zainuri menjelaskan, sebagai upaya peningkatan sertifikasi TKDN, Pusat P3DN Kementerian Perindustrian memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN gratis sebanyak 9.000 sertifikat produk di tahun 2021. Sertifikat gratis diberikan untuk produk yang memiliki nilai TKDN minimal 25 persen.

"Satu perusahaan dapat difasilitasi hingga delapan sertifikat produk. Satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI-Shopee Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global

Pemprov DKI-Shopee Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global

Rabu, 27 Oktober 2021 2913

Malam Apresiasi Jakpreneur Fest 2021, Gubernur Anies Sebut Target UMKM Baru di Jakarta Terlampaui

Menteri Koperasi dan UKM RI Apresiasi Jakpreneur Fest 2021

Senin, 25 Oktober 2021 1897

Trisya Sangat Senang Ikuti Bazaar UKM di GOR Matraman

Trisya Sangat Senang Ikut Bazaar UKM di GOR Matraman

Jumat, 22 Oktober 2021 1870

Dinas PPKUKM Gelar Pelatihan Kolaborasi Wirausaha Baru Makanan

Gandeng PT Indofood, 1.100 Jakpreneur Ikuti Pelatihan Wirausaha Makanan

Selasa, 12 Oktober 2021 1459

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 777

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 732

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1643

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 909

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 635

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks