Dinas PPKUKM Adakan Sosialisasi Kebijakan P3DN

Rabu, 10 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5496

Dinas PPKUKM Adakan Sosialisasi Kebijakan P3DN

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara daring, Rabu (10/11).

Menjadi amanat dalam peraturan perundang-undangan

Sosialisasi yang diikuti sebanyak 170 pelaku industri di DKI Jakarta ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional melalui P3DN.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat agar dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

"Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi hari ini, produk-produk industri di DKI Jakarta bisa didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sehingga, dapat memperbesar peluang untuk memanfaatkan berbagai insentif yang disediakan dan menyerap potensi anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.

Untuk pemaparan materi dalam sosialisasi ini dibawakan oleh narasumber dari Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, Raden Zainuri.

Dalam paparannya, Zainuri menjelaskan, terdapat potensi belanja barang dan belanja modal sebesar Rp 609,3 triliun yang dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri.

"Peluang sebesar ini sudah seharusnya ditangkap dan dimanfaatkan oleh industri dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah menjadi amanat dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.

Zainuri menjelaskan, sebagai upaya peningkatan sertifikasi TKDN, Pusat P3DN Kementerian Perindustrian memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN gratis sebanyak 9.000 sertifikat produk di tahun 2021. Sertifikat gratis diberikan untuk produk yang memiliki nilai TKDN minimal 25 persen.

"Satu perusahaan dapat difasilitasi hingga delapan sertifikat produk. Satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI-Shopee Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global

Pemprov DKI-Shopee Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global

Rabu, 27 Oktober 2021 2935

Malam Apresiasi Jakpreneur Fest 2021, Gubernur Anies Sebut Target UMKM Baru di Jakarta Terlampaui

Menteri Koperasi dan UKM RI Apresiasi Jakpreneur Fest 2021

Senin, 25 Oktober 2021 1912

Trisya Sangat Senang Ikuti Bazaar UKM di GOR Matraman

Trisya Sangat Senang Ikut Bazaar UKM di GOR Matraman

Jumat, 22 Oktober 2021 1879

Dinas PPKUKM Gelar Pelatihan Kolaborasi Wirausaha Baru Makanan

Gandeng PT Indofood, 1.100 Jakpreneur Ikuti Pelatihan Wirausaha Makanan

Selasa, 12 Oktober 2021 1466

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3203

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 736

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 641

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1405

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1018

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks