2.100 Sertifikat Tanah di Kecamatan Makasar Segera Dicetak Melalui PTSL

Jumat, 05 November 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3851

 2.100 Sertifikat Tanah di Kecamatan Makasar Segera Dicetak Melalui PTSL

(Foto: Nurito)

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 2.100 bidang tanah milik warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, segera terbit. Penerbitan dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya ditanggung APBD DKI.

Ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga

Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, program PTSL di wilayahnya sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu. Tercatat ada 9.006 bidang tanah yang belum bersertifikasi tersebar di lima kelurahan. Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah

Kemudian, Kelurahan Kebon Pala 2.978 bidang tanah, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Kelurahan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah.

Waga pemilik bidang tanah dapat mendaftarkan berkasnya ke posko PTSL di lima kantor kelurahan. Berkas selanjutnya diserahkan ke Tim Satgas PTSL BPN Jakarta Timur yang sekretariat sementaranya di kantor Kecamatan Ciracas.

"Dalam tiga pekan posko PTSL dibuka di lima kantor kelurahan, ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga. Namun setelah diverifikasi oleh tim PTSL, hanya 2.100 berkas yang dipastikan bisa menjadi sertifikat hak milik," katanya, Jumat (5/11).

Dari 3.119 berkas  yang masuk ke posko PTSL untuk diverifikasi itu rinciannya adalah, Kelurahan Kebon Pala masuk 1.195 berkas. Kemudian Kelurahan Makaasar 558 berkas, Pinang Ranti 658 berkas, Cipinang Melayu 430 berkas dan Halim Perdanakusuma ada  278 berkas.

Dijelaskan Kamal, sebanyak 1.019 berkas yang diajukan belum bisa diproses karena tidak lengkap. Faktor lainnya adalah, hasil ukur ada selisih sehingga pemilik bidang mengajukan dilakukan pengukuran ulang.

"2.100 berkas yang lolos verifikasi, saat ini sedang berlangsung proses pencetakan sertifikasi tersebut," lanjut Kamal.

Menurutnya, pihak kelurahan melalui pengurus RT/RW serta dasawisma, sudah melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi warga yang belum memiliki SHM atas tanahnya.

"Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berupaya membantu kelengkapan berkas bidang tanah warganya. Namun ada sejumlah warga yang enggan mengikuti aturan, sehingga kami tidak bisa memaksa juga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Urus Sertifikat Tanah, Warga Kebon Pala Mulai Datangi Posko PTSL

Warga Kebon Pala Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan

Kamis, 23 September 2021 1599

Wali Kota Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah pada 50 Warga Ciracas

Wali Kota Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah pada 50 Warga Ciracas

Jumat, 04 Juni 2021 2765

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 1117

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 697

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1398

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1835

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 665

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks