2.100 Sertifikat Tanah di Kecamatan Makasar Segera Dicetak Melalui PTSL

Jumat, 05 November 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3701

 2.100 Sertifikat Tanah di Kecamatan Makasar Segera Dicetak Melalui PTSL

(Foto: Nurito)

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 2.100 bidang tanah milik warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, segera terbit. Penerbitan dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya ditanggung APBD DKI.

Ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga

Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, program PTSL di wilayahnya sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu. Tercatat ada 9.006 bidang tanah yang belum bersertifikasi tersebar di lima kelurahan. Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah

Kemudian, Kelurahan Kebon Pala 2.978 bidang tanah, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Kelurahan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah.

Waga pemilik bidang tanah dapat mendaftarkan berkasnya ke posko PTSL di lima kantor kelurahan. Berkas selanjutnya diserahkan ke Tim Satgas PTSL BPN Jakarta Timur yang sekretariat sementaranya di kantor Kecamatan Ciracas.

"Dalam tiga pekan posko PTSL dibuka di lima kantor kelurahan, ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga. Namun setelah diverifikasi oleh tim PTSL, hanya 2.100 berkas yang dipastikan bisa menjadi sertifikat hak milik," katanya, Jumat (5/11).

Dari 3.119 berkas  yang masuk ke posko PTSL untuk diverifikasi itu rinciannya adalah, Kelurahan Kebon Pala masuk 1.195 berkas. Kemudian Kelurahan Makaasar 558 berkas, Pinang Ranti 658 berkas, Cipinang Melayu 430 berkas dan Halim Perdanakusuma ada  278 berkas.

Dijelaskan Kamal, sebanyak 1.019 berkas yang diajukan belum bisa diproses karena tidak lengkap. Faktor lainnya adalah, hasil ukur ada selisih sehingga pemilik bidang mengajukan dilakukan pengukuran ulang.

"2.100 berkas yang lolos verifikasi, saat ini sedang berlangsung proses pencetakan sertifikasi tersebut," lanjut Kamal.

Menurutnya, pihak kelurahan melalui pengurus RT/RW serta dasawisma, sudah melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi warga yang belum memiliki SHM atas tanahnya.

"Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berupaya membantu kelengkapan berkas bidang tanah warganya. Namun ada sejumlah warga yang enggan mengikuti aturan, sehingga kami tidak bisa memaksa juga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Urus Sertifikat Tanah, Warga Kebon Pala Mulai Datangi Posko PTSL

Warga Kebon Pala Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan

Kamis, 23 September 2021 1529

Wali Kota Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah pada 50 Warga Ciracas

Wali Kota Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah pada 50 Warga Ciracas

Jumat, 04 Juni 2021 2632

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1166

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1052

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1548

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 840

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 501

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks