Warga Kebon Pala Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan

Kamis, 23 September 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1571

Urus Sertifikat Tanah, Warga Kebon Pala Mulai Datangi Posko PTSL

(Foto: Nurito)

Warga Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/9), manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah secara gratis. Mereka mendatangi posko PTSL di kantor kelurahan yang buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan

Lurah Kebon Pala, Faizal Rizal menuturkan, untuk wilayahnya disediakan kuota sertifikat tanah sebanyak 2.978 berkas. Pada hari pertama ini tercatat ada 100 warga yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL ini.

"Tahap awal berkas dikumpulkan di posko PTSL kelurahan. Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan. Karena petugas BPN standby di posko kecamatan," kata Faisal.

Menurut Faisal, pihaknya hanya mengumpulkan berkas dari warga. Jika ada warga yang konsultasi atau bertanya, diarahkan ke kantor kecamatan karena petugas BPN siaga di kantor kecamatan.

Camat Makasar, Kamal Alatas mengungkapkan, total kuota yang disiapkan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL di wilayahnya ada 9.006 berkas.

Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 berkas bidang tanah, Pinang Ranti 1.098, Kebon Pala 2.978, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Cipinang Melayu 1.547 berkas bidang tanah. Seluruh berkas tersebut siap diproses untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

"Kami bersama Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur berkolaborasi untuk percepatan pengumpulan copy data kepemilikan bidang tanah. Posko PTSL bertempat di lantai 4 kantor Camat Makasar," kata Kamal.

Untuk pengendalian pelaksanaan PTSL tingkat kelurahan diketuai Kasi Pemerintahan Kelurahan. Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan copy data kepemilikan bidang tanahnya.

Ada pun syarat untuk untuk mengurus sertifikat, warga harus menyiapkan berkasnya. Antara lain foto copy KTP, KK, copy bukti kepemilikan tanah, copy PBB. Kemudian copy tanda terima berkas pertama PTSL. Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna merah jambu.

BERITA TERKAIT
Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Rabu, 22 September 2021 2332

Plt Walkot Jaksel Serahkan Sertifikat Tanah Warga Manggarai

Isnawa Serahkan Lima Sertifikat PTSL di Kelurahan Manggarai

Kamis, 16 September 2021 1730

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3200

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 736

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 641

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1405

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1018

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks