Sebanyak 10 pelanggar disanksi kerja sosial dalam giat tertib masker (Tibmask) yang dilaksanakan di Jalan Tanjung Duren Barat IV, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, Minggu (31/10).
Untuk menegakkan protokol kesehatan
Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto mengatakan, 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker ini disanksi membersihkan sampah pada fasilitas umum di lokasi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet)
Dia menambahkan, kegiatan penertiban juga dilakukan di Jalan Petak Baru, tepatnya kolong fly over Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Tambora. Sekitar 15 petugas Satpol PP kecamatan dan kelurahan menghalau sekitar 15 Pengusaha Kecil Mandiri (PKM) yang menggelar lapaknya di sepanjang jalan tersebut.
Camat Tambora, Bambang Sutarna menuturkan penghalauan PKM itu dilakukan demi terciptanya ketertiban umum termasuk menciptakan kelancaran arus lalulintas di jalan itu.
"Selain itu juga untuk menegakkan protokol kesehatan. Sebagai upaya terus menekan angka kasus Covid-19 meski sudah melandai," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Sembilan Pelanggar Tibmask di Palmerah Disanksi Kerja Sosial
Sabtu, 23 Oktober 2021
1352
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Rabu, 24 Maret 2021
2396
Penggunaan KBRL Disosialisasikan di Pelabuhan Kaliadem
Minggu, 21 Februari 2021
2145
BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD
Kamis, 18 Desember 2025
879
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1616
Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru
Jumat, 19 Desember 2025
582
Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta