Sembilan pelanggar di Jalan KH. Taisir, Kelurahan Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Sabtu (23/10).
Ini untuk mendisiplinkan masyarakat
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, giat operasi tibmask ini dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi dalam rangka menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker demi pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Selain menindak sembilan pelanggar, kata Tamo, dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan 5M pada masyarakat.
"Kepada pelanggar, kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Rabu, 24 Maret 2021
2510
81 Pelanggar Tibmask di Senen Ditindak
Jumat, 27 Agustus 2021
1723
Langgar PSBB, Tujuh Pengendara Motor Disanksi Kerja Sosial di Kalisari
Rabu, 03 Februari 2021
2241
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
877
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
793
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1158
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga