Sembilan pelanggar di Jalan KH. Taisir, Kelurahan Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Sabtu (23/10).
Ini untuk mendisiplinkan masyarakat
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, giat operasi tibmask ini dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi dalam rangka menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker demi pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Selain menindak sembilan pelanggar, kata Tamo, dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan 5M pada masyarakat.
"Kepada pelanggar, kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Rabu, 24 Maret 2021
2396
81 Pelanggar Tibmask di Senen Ditindak
Jumat, 27 Agustus 2021
1644
Langgar PSBB, Tujuh Pengendara Motor Disanksi Kerja Sosial di Kalisari
Rabu, 03 Februari 2021
2149
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
699
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1634
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD
Kamis, 18 Desember 2025
900
Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru
Jumat, 19 Desember 2025
620
Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta