Sembilan pelanggar di Jalan KH. Taisir, Kelurahan Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Sabtu (23/10).
Ini untuk mendisiplinkan masyarakat
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, giat operasi tibmask ini dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi dalam rangka menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker demi pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Selain menindak sembilan pelanggar, kata Tamo, dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan 5M pada masyarakat.
"Kepada pelanggar, kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Rabu, 24 Maret 2021
2361
81 Pelanggar Tibmask di Senen Ditindak
Jumat, 27 Agustus 2021
1616
Langgar PSBB, Tujuh Pengendara Motor Disanksi Kerja Sosial di Kalisari
Rabu, 03 Februari 2021
2114
BERITA POPULER
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1263
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1139
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1652
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
470
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan