Sembilan pelanggar di Jalan KH. Taisir, Kelurahan Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Sabtu (23/10).
Ini untuk mendisiplinkan masyarakat
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, giat operasi tibmask ini dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi dalam rangka menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker demi pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Selain menindak sembilan pelanggar, kata Tamo, dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan 5M pada masyarakat.
"Kepada pelanggar, kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Rabu, 24 Maret 2021
2463
81 Pelanggar Tibmask di Senen Ditindak
Jumat, 27 Agustus 2021
1689
Langgar PSBB, Tujuh Pengendara Motor Disanksi Kerja Sosial di Kalisari
Rabu, 03 Februari 2021
2196
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2309
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2257
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1692
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
959
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah