Selasa, 11 Maret 2014
Reporter: Folmer
Editor: Agustian Anas
3509
(Foto: doc)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya tidak diperbolehkan mengambil alih saham mayoritas operator air bersih di Ibu kota yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Sebab, dalam kontrak kerja sama yang lama, PDAM Jaya akan dikenakan denda sebesar Rp 4,5 triliun jika memutuskan kontrak dan mengambil alih Palyja.
"Lucu kan? Jadi ada perjanjian lama yang konyol, masa PAM kalau mau ambil alih mesti bayar Rp 4,5 triliun," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Selasa (11/3).
Alhasil, kata Basuki, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunjuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang konstruksi, PT Pembangunan Jaya dan bidang properti, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengakuisisi saham di kedua perusahaan operator air bersih di ibu kota yakni PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta.
"Akuisisi prinsipnya business to business (B to B). Tapi kalau PAM yang beli sahamnya terikat kontrak. Makanya ini dunia aneh, tetapi nyata," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengambilalihan saham PT Palyja bertujuan agar Pemprov DKI bisa mengendalikan para direktur yang memimpin operator air minum tersebut.
“Kita bisa kendalikan. Kalau direktur macam-macam, bisa kita pecat. Lebih mudah pecat direktur daripada pecat PNS,” tuturnya.
Sekadar diberitakan, PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo akan mengakuisisi saham Palyja dari kepemilikan Astratel dan Suez Environment. PT Pembangunan Jaya akan membeli sebanyak 51 persen saham Suez Environment, sedangkan PT Jakarta Propertindo mengakuisisi 49 persen saham Astratel.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2325
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2327
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1697
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran