Selasa, 11 Maret 2014
Reporter: Folmer
Editor: Agustian Anas
3483
(Foto: doc)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya tidak diperbolehkan mengambil alih saham mayoritas operator air bersih di Ibu kota yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Sebab, dalam kontrak kerja sama yang lama, PDAM Jaya akan dikenakan denda sebesar Rp 4,5 triliun jika memutuskan kontrak dan mengambil alih Palyja.
"Lucu kan? Jadi ada perjanjian lama yang konyol, masa PAM kalau mau ambil alih mesti bayar Rp 4,5 triliun," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Selasa (11/3).
Alhasil, kata Basuki, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunjuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang konstruksi, PT Pembangunan Jaya dan bidang properti, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengakuisisi saham di kedua perusahaan operator air bersih di ibu kota yakni PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta.
"Akuisisi prinsipnya business to business (B to B). Tapi kalau PAM yang beli sahamnya terikat kontrak. Makanya ini dunia aneh, tetapi nyata," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengambilalihan saham PT Palyja bertujuan agar Pemprov DKI bisa mengendalikan para direktur yang memimpin operator air minum tersebut.
“Kita bisa kendalikan. Kalau direktur macam-macam, bisa kita pecat. Lebih mudah pecat direktur daripada pecat PNS,” tuturnya.
Sekadar diberitakan, PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo akan mengakuisisi saham Palyja dari kepemilikan Astratel dan Suez Environment. PT Pembangunan Jaya akan membeli sebanyak 51 persen saham Suez Environment, sedangkan PT Jakarta Propertindo mengakuisisi 49 persen saham Astratel.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
1640
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
630
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
728
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital