Pengurusan Adminduk di DKI Sangat Mudah Termasuk Bagi Penghuni Rusun

Kamis, 07 Oktober 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: 2262

Pengurusan Adminduk Di Jakarta Lebih Mudah Termasuk Warga Rusun Sewa

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh loket pelayanan, termasuk Rumah Susun (Rusun) Sederhana Sewa milik pemerintah.

Sudah sepatutnya warga baru wajib lapor kepada RT/RW

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, tidak ada persyaratan tambahan bagi penghuni rusun sederhana sewa saat akan mengurus pindah alamat dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya menegaskan ini untuk menjawab disinformasi atau informasi yang tidak benar terkait persyaratan layanan kependudukan bagi masyarakat warga Rusun Sederhana Sewa," ujarnya, Kamis (7/10).

Menurutnya, adanya keluhan masyarakat dari sejumlah penghuni rusun sewa yang dimintai Surat Rekomendasi dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) serta Surat Keterangan (Suket) dari RT/RW setempat saat akan mengurus pindah alamat dan KTP.

"Saya sampaikan, tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, namun sudah sepatutnya warga baru wajib lapor kepada RT/RW di rusun. Setelah warga melapor ke RT dan RW maka Kepala UPPRS mengeluarkan surat perjanjian, surat perjanjian ini yang dibawa ke Dukcapil untuk proses pemindahan sebagaimana diatur dalam Ingub Nomor 131 Tahun 2016," terangnya.

Budi menjelaskan, pelaporan diri kepada pengurus RT/RW sangat penting agar dapat mengetahui warga baru di wilayahnya sekaligus mengawasi agar program pemerintah tepat sasaran.

Ia meminta, semua petugas Dukcapil harus menaati aturan dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Termasuk, penduduk rentan yang mendapatkan Rusun Sewa sesuai surat perjanjian (SP) Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta sesuai Ingub Nomor 131 tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengurusan administrasi kependudukan di wilayah DKI Jakarta, Dinas Dukcapil berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku antara lain, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Kami juga mengacu Peraturan Menteri Dalam Negari RI Nomor 108 Tahun 2019

tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," tandasnya.

Sebagai pemberitahuan, untuk mendapatkan informasi tentang layanan kependudukan, masyarakat dapat langsung mendatangi loket pelayanan dukcapil terdekat yang tersebar di tingkat kelurahan, kecamatan hingga provinsi.

Informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dapat diakses melalui media sosial @dukcapiljakarta dan Nomer Pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081222250781.

BERITA TERKAIT
Dinas Dukcapil Sediakan QR Code untuk Update NIK dan KK

Dinas Dukcapil Sediakan Solusi Mudah Urus NIK dan KK Tak Valid

Rabu, 22 September 2021 12005

Pemprov DKI Tindak Lanjuti Rekomendasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Percepat Perbaikan Layanan Kepend

Pemprov DKI Tindakan Lanjuti Rekomendasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Percepat Perbaikan Layanan Kependudukan

Selasa, 07 September 2021 1815

Kadis Dukcapil : Pelayanan Terbaik Diberikan Sejak Individu Lahir

Budi Awaludin Bertekad Beri Layanan Dukcapil Cepat, Mudah dan Bebas Pungli

Jumat, 20 Agustus 2021 3211

Satgas Saber Pungli Pastikan Tidak Ada Pungli di Samsat DKI

Satgas Saber Pungli Pastikan Tidak Ada Pungli di Samsat DKI Jakarta

Rabu, 08 September 2021 3014

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3932

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 470

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1145

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks