Pemkot Jakpus Tagih Kewajiban Fasos-Fasum dari 40 Pengembang
Kamis, 09 September 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1181
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, terus menagih kewajiban aset fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) dari 40 pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Kami akan panggil secara bertahap 40 pengembang yang belum tunaikan kewajibannya,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pihaknya akan mengundang 40 pengembang pemegang SIPPT yang belum menyerahkan kewajibannya kepada Pemprov DKI berupa aset lahan fasos fasum bagi kepentingan publik.
"Kami akan panggil secara bertahap 40 pengembang yang belum tunaikan kewajibannya, mulai besok dan pekan depan," ujar Bakwan, Kamis (9/9).
Selama semester pertama tahun ini, ungkap Bakwan, Pemkot Jakarta Pusat telah menagih kewajiban penyerahan aset fasos fasum kepada enam pengembang.
"Kami optimis sebanyak mungkin pengembang menyerahkan kewajiban fasos fasum untuk kepentingan umum," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Wali Kota Jakpus Tinjau Vaksinasi Dinamis di RPTRA Segas Berseri
Senin, 02 Agustus 2021
1701
Wali Kota Jakpus Tinjau Fasos Fasum Akses Jalan
Rabu, 21 Juli 2021
1512
Tim Pemkot Jakpus Tinjau Pembangunan Loksem di Kemayoran
Kamis, 03 Juni 2021
1881
Ada 725 Usulan, Berikut Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Cilincing
Selasa, 23 Februari 2021
2344
Wali Kota Jaktim Resmikan Pembangunan Jembatan di Cakung
Kamis, 03 Desember 2020
2511
BERITA POPULER
Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP
Senin, 19 Januari 2026
11053
Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini
Rabu, 21 Januari 2026
968
BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini
Selasa, 20 Januari 2026
852
Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP