Pemkot Jakpus Tagih Kewajiban Fasos-Fasum dari 40 Pengembang
Kamis, 09 September 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1348
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, terus menagih kewajiban aset fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) dari 40 pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Kami akan panggil secara bertahap 40 pengembang yang belum tunaikan kewajibannya,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pihaknya akan mengundang 40 pengembang pemegang SIPPT yang belum menyerahkan kewajibannya kepada Pemprov DKI berupa aset lahan fasos fasum bagi kepentingan publik.
"Kami akan panggil secara bertahap 40 pengembang yang belum tunaikan kewajibannya, mulai besok dan pekan depan," ujar Bakwan, Kamis (9/9).
Selama semester pertama tahun ini, ungkap Bakwan, Pemkot Jakarta Pusat telah menagih kewajiban penyerahan aset fasos fasum kepada enam pengembang.
"Kami optimis sebanyak mungkin pengembang menyerahkan kewajiban fasos fasum untuk kepentingan umum," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Wali Kota Jakpus Tinjau Vaksinasi Dinamis di RPTRA Segas Berseri
Senin, 02 Agustus 2021
1934
Wali Kota Jakpus Tinjau Fasos Fasum Akses Jalan
Rabu, 21 Juli 2021
1682
Tim Pemkot Jakpus Tinjau Pembangunan Loksem di Kemayoran
Kamis, 03 Juni 2021
2124
Ada 725 Usulan, Berikut Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Cilincing
Selasa, 23 Februari 2021
2511
Wali Kota Jaktim Resmikan Pembangunan Jembatan di Cakung
Kamis, 03 Desember 2020
2641
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9255
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3225
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3645
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1941
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman