Disparekraf DKI Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi kepada Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan dan Kafe

Selasa, 07 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1647

Disparekraf DKI Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Peduli lindungi kepada Pelakunya Usaha Restoran,

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan cafe pada Senin (6/9), di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Acara bertujuan untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada restoran, rumah makan, dan café yang memiliki bangunan sendiri (tidak di dalam mall).

Wajib memindai barcode PeduliLindungi

Saat membuka acara, Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung. "Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan café. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," terang Gumilar, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan café. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan pemerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan café.

Gumilar turut meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan café untuk dapat menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. "Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan café di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," lanjut Gumilar.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

BERITA TERKAIT
 Velodrome Kembali Dibuka Untuk Umum

Velodrome Dibuka Lagi dengan Prokes Ketat

Senin, 30 Agustus 2021 2969

PPKM Level 3 di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

PPKM Level 3 di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Rabu, 25 Agustus 2021 2132

64 Mal di Jakarta Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

64 Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Rabu, 25 Agustus 2021 2559

BERITA POPULER
Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3579

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2396

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Rabu, 29 Oktober 2025 965

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 916

TPU Pondok Ranggon dikunjungi Peziarah

DPRD Dukung Penambahan Lahan Pemakaman

Selasa, 28 Oktober 2025 875

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks