Pemprov DKI Tutup Resto Holywings Kemang Selama Masa PPKM

Selasa, 07 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: 1802

Satpol PP DKI Tertibkan Tiga Reklame di atas Bangunan Pospol

(Foto: Folmer)

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar, karena ditemukan pelanggaran selama Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota. Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9) malam.

pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung

Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9) lalu.

"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin.

Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu diharapkan pula kesadaran pribadi dari masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Serta melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI.

BERITA TERKAIT
Arifin Pimpin Apel Patroli Pengawasan PPKM Level 3

Arifin Pimpin Apel Patroli Pengawasan PPKM Level 3

Senin, 06 September 2021 1229

Kasatpol PP DKI Borong Dagangan Puluhan Pedagang

Kasatpol PP DKI Borong Dagangan Puluhan Pedagang

Jumat, 20 Agustus 2021 2329

Satpol PP Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

Satpol PP DKI Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

Jumat, 13 Agustus 2021 1988

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 1277

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 855

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1409

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 739

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1842

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks