Satpol PP DKI Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

Jumat, 13 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1896

Satpol PP Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bakal rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan atau mal untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan, salah satunya terkait pengunjung yang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Memastikan semua aturan berjalan efektif

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, personel akan memastikan setiap pengunjung diperiksa status vaksinasi mereka sebelum masuk mal baik dengan kartu vaksin atau melalui proses pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi atau Jakarta Kini (JAKI).

"Kami akan adakan sidak-sidak untuk memastikan semua aturan PPKM Level 4 ini berjalan efektif. Kita pastikan sebelum orang masuk ke mal terlebih dahulu scan barcode untuk cek status vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi orang yang masuk ke mal dipastikan sudah vaksin, ada alatnya di depan," ujarnya, Jumat (13/8).

Arifin menjelaskan, bukan hanya pengunjung, pelaku usaha atau karyawan tenant di dalam mal juga akan diperiksa status vaksinasinya.

"Pusat perbelanjaan sudah diberikan kesempatan untuk beroperasi maka itu pihak pengelola atau penanggung jawab mal harus merespons dengan baik dengan menaati aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," terangnya.

Ia menambahkan, selain aturan wajib vaksin bagi pengunjung dan karyawan, ada beberapa aturan wajib operasional mal yang harus diterapkan seperti hanya umur 12-70 tahun yang boleh memasuki mal, kapasitas 25 persen dan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, restoran atau kafe di dalam mal juga dilarang untuk menyediakan layanan makan di tempat (dine-in)

"Kalau masih ada yang melakukan pengabaian terhadap aturan itu kita tidak segan tindak tegas. Semua harus punya kesadaran, tanggung jawab dan peran serta untuk bersama-sama mengendalikan COVID-19," tegasnya.

Menurutnya, pengenaan sanksi akan diberikan kepada pelanggar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Kalau ditemukan pelanggaran prokes bisa dilakukan penindakan mulai dari teguran hingga ditutup sementara," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 200 Personel Satpol PP Bantu Pengawasan Pemberlakuan Ganjil Genap

200 Personel Satpol PP Bantu Pengawasan Pemberlakuan Ganjil Genap

Kamis, 12 Agustus 2021 1519

Ini Aturan Warga Belum Divaksin Bisa Masuk Mal

Ini Pengecualian Pengunjung Mal Belum Divaksin COVID-19

Kamis, 12 Agustus 2021 2506

PT Transjakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Bagi Seluruh Pelanggan

Ini Kebijakan Baru Bagi Pengguna Transjakarta di Perpanjangan PPKM Level 4

Kamis, 12 Agustus 2021 2181

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tunjukkan Bukti Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Warga Beraktivitas di Berb

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tunjukkan Bukti Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Warga Beraktivitas di Berbagai Sektor

Kamis, 05 Agustus 2021 1959

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1152

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1044

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1539

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 834

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 484

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks