Ini Penyesuaian Operasional Transportasi Umum di Perpanjangan PPKM Level 3

Jumat, 03 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1944

Ini Perubahan Waktu Operasional TJ, MRT, LRT Selama PPKM Level 3

(Foto: doc)

Operasional transportasi umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dilakukan penyesuaian dengan penambahan jam operasional.

Telah melakukan vaksinasi dosis pertama

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang waktu layanan operasional armada mulai  pukul 05.00-21.30 WIB berlaku mulai 3 September 2021.

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Untuk layanan tenaga kesehatan atau nakes akan beroperasi mulai pukul 21.31 sampai 22.30," ujarnya, Jumat (3/9).

Jhony menjelaskan, masyarakat wajib menunjukan bukti telah divaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta. Adapun, pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi, maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

"Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian, untuk pelanggan dengan penyakit bawaan atau komorbid tetap bisa menggunalan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami," terangnya.

Ia menambahkan, Transjakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan.

"Untuk bus medium maksimal 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro," ucapnya.

Sementara itu, MRT Jakarta juga melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai 2 September 2021. Jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 06.00- 21.30 WIB dan Sabtu hingga Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai pukul 21.30 WIB.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar menyampaikan, jarak antar kereta (headway) yaitu tiap 10 menit pada hari kerja (weekdays) dan tiap 20 menit pada akhir pekan dan hari libur. William menjelaskan, jumlah penumpang dibatasi 65 orang per kereta.

"Penumpang wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi sebagai syarat perjalanan," bebernya.

Penyesuaian waktu operasional juga dilakukan terhadap moda transportasi umum LRT. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta, Ira Yuanita menuturkan, waktu operasional LRT mulai pukul 05.30-21.30 WIB dengan jarak antar kereta (headway) tiap 10 menit.

"Penumpang dibatasi 30 orang per kereta atau 60 orang per rangkaian. Seluruh penumpang LRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik dalam bentuk digital melalui aplikasi/website PeduliLindungi.id atau sertifikat yang sudah dicetak resmi kepada petugas layanan di pintu masuk stasiun," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Dorong Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Dinas PPKUKM Ajak Pengelola Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Rabu, 11 Agustus 2021 2702

Wagub Ariza Apresiasi Kolaborasi NU Gelar Kegiatan 500 Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua

Wagub Ariza Apresiasi Kolaborasi NU Gelar Kegiatan 500 Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua

Kamis, 02 September 2021 1861

Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik

Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik

Rabu, 01 September 2021 1792

Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik

Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik

Rabu, 01 September 2021 1792

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7108

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4797

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1862

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2467

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1007

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks