Dishub DKI Jakarta Akan Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota

Selasa, 10 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: 4089

Ganjil Genap, Kadishub Imbau Masyarakat Tetap Kurangi Mobilitas

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Syafrin, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/8).

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:

• Jalan Jenderal Sudirman;

• Jalan M.H. Thamrin;

• Jalan Medan Merdeka Barat;

• Jalan Majapahit;

• Jalan Gajah Mada;

• Jalan Pintu Besar Selatan;

• Jalan Hayam Wuruk; dan

• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:

• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

• kendaraan Ambulans;

• kendaraan Pemadam Kebakaran;

• kendaraan angkutan umum (plat kuning);

• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

• sepeda motor;

• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

• Presiden/Wakil Presiden;

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

• kendaraan pengangkut tabung oksigen.

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Pengunjung Wajib Tervaksin, Personel Gabungan Jaga Pertokoan PGC

Personel Gabungan Periksa Kartu Vaksin Pengunjung PGC

Selasa, 10 Agustus 2021 2912

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tunjukkan Bukti Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Warga Beraktivitas di Berb

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tunjukkan Bukti Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Warga Beraktivitas di Berbagai Sektor

Kamis, 05 Agustus 2021 2148

Pulau seribu

55 Pegawai UP APK Dishub DKI Jakarta Diberikan Suntikan Vitamin

Senin, 09 Agustus 2021 2629

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 3065

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1381

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 956

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1313

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 545

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks