1.057 Perusahaan Diberi Sanksi Penutupan Sementara di Periode 5-28 Juli 2021

Kamis, 29 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1257

1.057 Perusahaan Diberi Sanksi Penutupan Sementara di Periode 5-28 Juli 2021

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap 1.057 perusahaan yang tidak menjalankan aturan sebagaimana berlaku dalam masa pandemi COVID-19.

Kita minta semua perusahaan taat aturan

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam periode tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan.

"Hasilnya, 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujarnya, Kamis (29/7).

Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta membuka kanal laporan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Sedangkan, untuk pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi COVID-19 dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau bit.ly/covid19perusahaan.

"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90 persen berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," terangnya.

Menurutnya, selain mengerahkan pengawas yang rutin melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Nakertrans dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan melalui laporan yang masuk.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ungkapnya.

Ia menambahkan, ada aturan baru yang harus dipahami secara seksama dan dilaksanakan oleh industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada PPKM Darurat Level 4 dan Level 3. Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam peraturan sebelumnya tidak dijelaskan satu atau dua sif, dijelaskannya hanya 50 persen waktu yang bersamaan. Sehingga, Disnaker seluruh Indonesia mengusulkan ke Dirjen PHI & JSK dan Dirjen Binwasnaker dan K3 saat ada rakornis. Alhamdulillah dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 sudah menjawab keraguan petugas kami di lapangan dalam menerjemahkan SK dan instruksi sebelumnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gubernur Anies Tetapkan Kepgub No. 925 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 COVID-19

Gubernur Anies Tetapkan Kepgub No. 925 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 COVID-19

Kamis, 22 Juli 2021 3837

Disnaker dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

Disnakertrans dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

Rabu, 16 September 2020 3796

Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi

Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi

Kamis, 02 Juli 2020 1866

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469099

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308169

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284400

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261036

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik