Pembangunan Apartemen di Duren Sawit Diprotes Warga
Selasa, 25 Maret 2014
Reporter: Nurito
Editor: Erikyanri Maulana
7526
(Foto: doc)
Merasa terganggu dengan proses pembangunan Apartemen Casablanca East Residence (CER) tahap dua, warga Jl Pahlawan Revolusi RT 01/02, Pondok Bambu, Duren Sawit mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3).
Dalam gugatannya, warga menilai pembangunan apartemen itu telah menyalahi aturan lantaran dalam IMB hanya tertulis pembangunan rumah susun milik (rusunami). Namun, faktanya bukan dibangun rusun melainkan apartemen. Sidang gugatan perdata ini diketuai majelis hakim, Hendro Puspito dengan hakim anggota, Nurhayati dan Tri Cahya Indra.
Salah seorang warga, Liong Tjia Fa (60) menuturkan, banyak kesalahan dalam pembangunan proyek tersebut. Diantaranya, pembangunan yang dilakukan tanpa izin warga sekitar. Lalu, awalnya pembangunan apartemen hanya delapan lantai. Tapi saat ini apartemen dibangun 21 lantai. Karena permasalahan tersebut, Liong Tjia Fa dan warga lainnya mengajukan gugatan ke PTUN. Adapun pihak tergugat yakni, Dinas P2B DKI dan PT Binakarya Agung Propertindo selaku kontraktor pembangunan apartemen tersebut.
Adapun materi gugatan yang diajukan, yakni terbitnya IMB Bangunan Rusunami Pondok Bambu, yang dipasarkan dengan nama Tower Apartemen Casablanca East Residence (CER) tahap II. Dalam IMB Nomor 3142/IMB/2013 tanggal 18 April 2013 itu diduga tidak sesuai Pergub No.129/2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan. Dimana dalam pasal 20 disebutkan, pembangunan gedung tersebut harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Namun sejauh ini pembangunan tak ada persetujuan dari PPRS.
"Kami sebagai warga sama sekali tidak pernah mendapatkan sosialiasi. Padahal tembok saya dan warga lain sangat dekat dengan proyek apartemen tahap dua. Bahkan tembok saya sekarang banyak retak tapi tidak ada tanggungjawab dari kontraktor," keluh Liong Tjing Fa, Selasa (25/3).
Sementara, pihak tergugat yang diwakili Rahwan, dalam kesaksiannya mengatakan, semua perizinan sudah melalui prosedur. Bahkan sebelum proyek Apartemen CER dibangun, Dinas P2B DKI sudah melakukan kajian dan penelitian.
"Waktu pembangunan tower pertama, kami sudah minta persetujuan ke warga sekitar. Namun sekarang dalam tahap keduanya, hanya pemberitahuan ke kantor Walikota Jakarta Timur," ujar staf PT Binakarya Agung Propertindo ini.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
2886
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
735
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
637
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital