Sebanyak 14 pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jalan Jagakarsa Raya, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/7), disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah
Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Dwi Wahyu mengatakan, giat pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini melibatkan petugas gabungan Satpol PP Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi dan FKDM.
"14 pelanggar itu disanksi karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
Selain melakukan penertiban masker, lanjut Dwi, pihaknya juga melakukan monitoring pada 15 tempat usaha, rumah makan dan perkantorab di kawasan itu. Hasilnya, semua temat usaha dan perkantoran mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan dilakukan penertiban diharapkan ada efek jera agar selalu mematuhi prokes dengan selalu mengenakan maskes saat beraktifitas di luar rumah," tandasnya.
BERITA TERKAIT
50 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
Selasa, 20 April 2021
1602
10 Pengendara Terjaring Tertib Masker di Pondok Ranggon
Jumat, 12 Februari 2021
3013
23 Pelanggar PSBB di Kalisari Disanksi Kerja Sosial
Jumat, 29 Januari 2021
2969
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
6473
Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar
Jumat, 06 Februari 2026
3296
Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki
Rabu, 04 Februari 2026
4116
Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin
Minggu, 08 Februari 2026
565
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan