Ini Persyaratan Penumpang Kapal Dishub Selama PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1504

Kapal Dishub DKI Jakarta Tidak Melayani Penumpang Umum Sementara Waktu

(Foto: Suparni)

Pengguna jasa transportasi kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar dapat dilayani dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Berlaku mulai hari ini 

Kepala Satuan Pelaksana Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, persyaratan yang ditetapkan yakni, surat vaksin COVID-19 minimal satu kali vaksin, surat tanda pengenal KTP asli; Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi; dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kemudian, STRP perorangan untuk kebutuhan mendesak seperti, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil.

"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini untuk mendukung PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya. Senin (12/7).

Ia menambahkan, bagi warga atau pekerja yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut maka tidak akan diperbolehkan untuk berangkat.

"Petugas kami akan tegas menolak jika persyaratan tidak lengkap. Kebijakan lanjutan setelah PPKM Darurat berakhir akan kita informasikan kembali," tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan STRP dikecualikan bagi personel TNI/Polri, instansi pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, OJK, serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.

BERITA TERKAIT
Akses Diperketat, Kapal Dishub Hanya Melayani Warga Ber-KTP Kepulauan Seribu

Pemkab Perketat Akses Keluar Masuk Kepulauan Seribu

Senin, 14 September 2020 1772

Sembilan Penumpang Tujuan Pulau Pramuka Ikut Tes Usap Antigen

Sembilan Penumpang Kapal Kedapatan Tidak Miliki Surat Keterangan Negatif COVID-19

Rabu, 16 Juni 2021 1461

Pelabuhan Kaliadem Perketat Akses Masuk Ke Kepulauan Seribu

Dermaga Kaliadem Perketat Akses Masuk ke Kepulauan Seribu

Kamis, 02 April 2020 4037

BERITA POPULER
Rapat paripurna jawaban Gubernur soal APBD 2026 dan PAM Jaya

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya

Senin, 08 September 2025 1682

Pasukan Putih Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Dinkes Perpanjang Waktu Rekrutmen Pasukan Putih

Kamis, 04 September 2025 3060

Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu

Warga Antusias Ikuti Hajatan Tradisi Budaya di Pantai Sakura

Jumat, 05 September 2025 2502

 Forkopimko Plus Jakarta Utara menggelar kegiatan forum silaturahmi

Ormas di Jakarta Utara Berkomitmen Jaga Jakarta

Rabu, 03 September 2025 3015

Petugas Puskesmas Cilandak memeriksa tensi seorang lansia

Pasukan Putih Diharapkan Jadi Garda Terdepan Perawatan Lansia

Minggu, 07 September 2025 1514

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik