KI Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikuti E-Monev 2021

Kamis, 08 Juli 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1270

KI Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikuti E-Monev 2021

(Foto: doc)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DKI Jakarta Tahun 2021 dengan target 169 badan publik partisipan. Kegiatan dilaksanakan secara efektif pada Juli hingga November 2021 dengan tahapan-tahapan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen, 

Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina menjadi penangung jawab kegiatan yang akan dihadiri seluruh PPID perangkat daerah, PPID Kecamatan, PPID Kelurahan, PPID RSUD, dan PPID BUMD itu. Ia menyampaikan monev tahun sebelumnya menarget 72 badan publik dalam 6 kategori.

"Tahun ini kita menambah jumlah kategori menjadi 15 dengan target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen," ujar Nelvia dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (8/7).

Dikatakan Nelvia, ini pertama kali KI Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Monev menggunakan sistem E-Monev yang menjadi bagian dari kebijakan adaptasi dalam masa pandemi. Badan publik diminta harus serius menjalankan evaluasi layanan informasi publik.

"Monev menjadi ajang bagi Badan Publik menunjukkan eksistensi kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta upaya mendukung Jakarta Informatif untuk keempat kalinya di tahun 2021. KI Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi badan publik yang telah berkomitmen, sehingga kategori penilaian monev diperluas," katanya.

Menurutnya, ada Kategori tambahan seperti partai politik, kejaksaan, kepolisian, kecamatan, kelurahan, perwakilan sekolah menengah SMP/SMA, dan lembaga non struktural.  Pengecualian tahun ini, Diskominfotik sebagai PPID pemerintah provinsi tidak diikutsertakan dalam monev karena telah menjadi peserta monev KI pusat.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menambahkan, pihaknya mendukung upaya pelaksanaan ha atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 serta UU Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saat pandemi hak memperoleh informasi menjadi kompleks, tetap mendukung upaya pelaksanaan hak atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta  175 Tahun 2016 serta UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. OPD harus melakukan pembaruan regulasi informasi yang dikecualikan. Namun, bukan dengan maksud membatasi masyarakat untuk  memperoleh informasi publik," ucapnya.

Narasumber dari PPID Kementerian Keuangan, Titi Susanti dan Abdul Rahman Ma’mun, dan pimpinan Magnitude Indonesia dalam kesempatan itu melakukan simulasi dalam pengujian informasi yang dikecualikan.

BERITA TERKAIT
Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta Akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi Publik

Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi Publik

Rabu, 16 Juni 2021 1750

KI DKI Jakarta Terima Kunker KI Kalteng

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Kerja KI Kalimantan Tengah

Kamis, 10 Juni 2021 2073

Webinar

KI DKI Gelar Webinar Transparansi dan Partisipasi Publik PPDB DKI Tahun 2021

Rabu, 09 Juni 2021 1753

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2164

Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2409

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 1714

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2307

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2322

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks