KI Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikuti E-Monev 2021

Kamis, 08 Juli 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1346

KI Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikuti E-Monev 2021

(Foto: doc)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DKI Jakarta Tahun 2021 dengan target 169 badan publik partisipan. Kegiatan dilaksanakan secara efektif pada Juli hingga November 2021 dengan tahapan-tahapan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen, 

Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina menjadi penangung jawab kegiatan yang akan dihadiri seluruh PPID perangkat daerah, PPID Kecamatan, PPID Kelurahan, PPID RSUD, dan PPID BUMD itu. Ia menyampaikan monev tahun sebelumnya menarget 72 badan publik dalam 6 kategori.

"Tahun ini kita menambah jumlah kategori menjadi 15 dengan target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen," ujar Nelvia dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (8/7).

Dikatakan Nelvia, ini pertama kali KI Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Monev menggunakan sistem E-Monev yang menjadi bagian dari kebijakan adaptasi dalam masa pandemi. Badan publik diminta harus serius menjalankan evaluasi layanan informasi publik.

"Monev menjadi ajang bagi Badan Publik menunjukkan eksistensi kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta upaya mendukung Jakarta Informatif untuk keempat kalinya di tahun 2021. KI Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi badan publik yang telah berkomitmen, sehingga kategori penilaian monev diperluas," katanya.

Menurutnya, ada Kategori tambahan seperti partai politik, kejaksaan, kepolisian, kecamatan, kelurahan, perwakilan sekolah menengah SMP/SMA, dan lembaga non struktural.  Pengecualian tahun ini, Diskominfotik sebagai PPID pemerintah provinsi tidak diikutsertakan dalam monev karena telah menjadi peserta monev KI pusat.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menambahkan, pihaknya mendukung upaya pelaksanaan ha atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 serta UU Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saat pandemi hak memperoleh informasi menjadi kompleks, tetap mendukung upaya pelaksanaan hak atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta  175 Tahun 2016 serta UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. OPD harus melakukan pembaruan regulasi informasi yang dikecualikan. Namun, bukan dengan maksud membatasi masyarakat untuk  memperoleh informasi publik," ucapnya.

Narasumber dari PPID Kementerian Keuangan, Titi Susanti dan Abdul Rahman Ma’mun, dan pimpinan Magnitude Indonesia dalam kesempatan itu melakukan simulasi dalam pengujian informasi yang dikecualikan.

BERITA TERKAIT
Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta Akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi Publik

Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi Publik

Rabu, 16 Juni 2021 1818

KI DKI Jakarta Terima Kunker KI Kalteng

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Kerja KI Kalimantan Tengah

Kamis, 10 Juni 2021 2186

Webinar

KI DKI Gelar Webinar Transparansi dan Partisipasi Publik PPDB DKI Tahun 2021

Rabu, 09 Juni 2021 1829

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6485

Warga beri dukungan RDF plant ist

Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

Jumat, 06 Februari 2026 3363

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 4130

IMG 20260208 WA0118

Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin

Minggu, 08 Februari 2026 663

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1312

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks