KI Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikuti E-Monev 2021

Kamis, 08 Juli 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1416

KI Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikuti E-Monev 2021

(Foto: doc)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DKI Jakarta Tahun 2021 dengan target 169 badan publik partisipan. Kegiatan dilaksanakan secara efektif pada Juli hingga November 2021 dengan tahapan-tahapan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen, 

Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina menjadi penangung jawab kegiatan yang akan dihadiri seluruh PPID perangkat daerah, PPID Kecamatan, PPID Kelurahan, PPID RSUD, dan PPID BUMD itu. Ia menyampaikan monev tahun sebelumnya menarget 72 badan publik dalam 6 kategori.

"Tahun ini kita menambah jumlah kategori menjadi 15 dengan target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen," ujar Nelvia dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (8/7).

Dikatakan Nelvia, ini pertama kali KI Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Monev menggunakan sistem E-Monev yang menjadi bagian dari kebijakan adaptasi dalam masa pandemi. Badan publik diminta harus serius menjalankan evaluasi layanan informasi publik.

"Monev menjadi ajang bagi Badan Publik menunjukkan eksistensi kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta upaya mendukung Jakarta Informatif untuk keempat kalinya di tahun 2021. KI Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi badan publik yang telah berkomitmen, sehingga kategori penilaian monev diperluas," katanya.

Menurutnya, ada Kategori tambahan seperti partai politik, kejaksaan, kepolisian, kecamatan, kelurahan, perwakilan sekolah menengah SMP/SMA, dan lembaga non struktural.  Pengecualian tahun ini, Diskominfotik sebagai PPID pemerintah provinsi tidak diikutsertakan dalam monev karena telah menjadi peserta monev KI pusat.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menambahkan, pihaknya mendukung upaya pelaksanaan ha atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 serta UU Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saat pandemi hak memperoleh informasi menjadi kompleks, tetap mendukung upaya pelaksanaan hak atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta  175 Tahun 2016 serta UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. OPD harus melakukan pembaruan regulasi informasi yang dikecualikan. Namun, bukan dengan maksud membatasi masyarakat untuk  memperoleh informasi publik," ucapnya.

Narasumber dari PPID Kementerian Keuangan, Titi Susanti dan Abdul Rahman Ma’mun, dan pimpinan Magnitude Indonesia dalam kesempatan itu melakukan simulasi dalam pengujian informasi yang dikecualikan.

BERITA TERKAIT
Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta Akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi Publik

Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi Publik

Rabu, 16 Juni 2021 1897

KI DKI Jakarta Terima Kunker KI Kalteng

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Kerja KI Kalimantan Tengah

Kamis, 10 Juni 2021 2273

Webinar

KI DKI Gelar Webinar Transparansi dan Partisipasi Publik PPDB DKI Tahun 2021

Rabu, 09 Juni 2021 1932

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 6082

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 1001

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1307

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 760

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1085

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks