Bangunan Bersejarah di Stasiun Kota Akan Dibongkar

Selasa, 25 Maret 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 4857

rumah_sinyal_beos_ist.jpg

(Foto: doc)

Demi meningkatkan layanan kepada penumpang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana membongkar rumah sinyal kereta api di Stasiun KA Kota (Beos), Jakarta Barat. Padahal, bangunan itu merupakan benda cagar budaya yang telah dilindungi Perda No 99 tahun 1999 tentang Pelestrian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya serta Undang-undang No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Kepala Humas Daerah Operasional I, PT KAI, Agus Komarudin membenarkan, adanya rencana pemapasan rumah sinyal tersebut. Sebab, dengan berubahnya sistem pengaturan sinyal KA dari sistem mekanik menjadi sistem elektrik membuat keberadaan rumah sinyal tersebut tidak berfungsi lagi. Bangunan yang dibangun tahun 1929 tersebut sudah tidak difungsikan sejak tahun 1990.

Rencananya pemapasan rumah sinyal dilakukan selebar sekitar satu setengah meter untuk memperpanjang dan melebarkan peron demi peningkatan layanan angkutan penumpang KA, khususnya pada jalur KA 12, Bogor-Jakarta-Kota yang selama ini hanya memuat 8 gerbong. Nantinya diharapkan bisa memuat 10 gerbong untuk kenyamanan penumpang.

“Memang benar demi meningkatkan layanan penumpang kereta api, maka PT KAI berencana akan memapas rumah sinyal kereta api tersebut selebar kira-kira satu setengah meter,” ujar Agus, Selasa (25/3).

Agus menambahkan, untuk merealisasikan rencana itu PT KAI sudah melayangkan surat ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, mengingat bangunan tersebut merupakan benda cagar budaya yang dilindungi.

“Bangunan rumah sinyal tersebut memang merupakan bangunan cagar budaya. Untuk itu bisa tidaknya dipapas, maka kami saat ini sedang menunggu surat balasan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta,” ucap Agus.

Namun, bila rencana pembongkaran bangunan tersebut tidak diperbolehkan, maka pihak PT KAI telah menyiapkan alternatif dengan mendisain ulang pembangunan peron, yang bila bangunan rumah sinyal tersebut boleh dipapas akan dibangun selebar tiga meter. Tapi bila tidak, akan dibangun lebih kecil yaitu selebar satu setengah meter.

“Idealnya lebarnya minimal harus tiga meter. Tapi, bila tidak boleh dipapas pembangunan akan tetap berjalan tapi hanya lebih kecil jadi satu setengah meter. Intinya, kami saat ini masih menunggu surat balasan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI boleh tidaknya bangunan tersebut dipapas,” tandas Agus.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2309

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2257

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 959

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1345

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks