Pemprov DKI Berkolaborasi dengan BAZNAS BAZIS DKI dan LBIQ Utus 100 Duta Imam Tarawih Terseleksi ke Masjid di Jakarta

Sabtu, 24 April 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Budhy Tristanto 2866

Pemprov DKI Berkolaborasi dengan BAZNAS BAZIS DKI dan LBIQ Utus 100 Duta Imam Tarawih Terseleksi ke

(Foto: doc)

Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya di Jakarta. Kendati berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan bulan suci Ramadan tahun ini sudah diperbolehkan melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala, meski dengan ketentuan jamaah sebanyak lima puluh persen dari kapasitas ruangan, serta wajib menjalankan protokol kesehatan selama ibadah berlangsung.

Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah,

Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Qur’an (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta, mengadakan kegiatan Duta Imam Tarawih hafidz Qur’an  dan mengutus 100 Duta Imam Tarawih terseleksi ke masjid-masjid di wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi.

“Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah kami mengadakan kegiatan Duta Imam Tarawih hafidz Qur’an terseleksi. Dari 591 orang yang mendaftar, yang lulus seleksi hanya 100 orang untuk ditempatkan di 400 masjid di wilayah DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (24/4).

Zen menjelaskan, para Duta Imam Tarawih yang telah lolos seleksi ini sudah mengikuti pembekalan sejak 1 hingga 3 April 2021 dan sebagian dari mereka sudah berpengalaman menjadi imam salat di masjid luar negeri, juara MTQ nasional, dan internasional.

Selain itu, kata Zen, semua Duta Imam Tarawih tersebut juga telah divaksin COVID-19 pada 10 April, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah saat beribadah.

Untuk diketahui, kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat pelaksanaan ibadah tarawih ini telah diatur sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya dan semoga Allah SWT membalas usaha kita ini dengan pahala yang berlipat ganda,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Masjid An-Ni'mah Pulau Panggang Mendapatkan Bantuan Dana Operasional

Bupati Serahkan Bantuan Baznas Bazis untuk Masjid An-Ni'mah

Jumat, 23 April 2021 1886

Baznas Bazis DKI Proyeksikan Penerimaan ZIS Selama Ramadan Capai Rp 25 Miliar

Baznas Bazis DKI Proyeksikan Penerimaan ZIS Selama Ramadan Capai Rp 25 Miliar

Jumat, 23 April 2021 2576

Baznas Bazis DKI Proyeksikan Penerimaan ZIS Selama Ramadan Capai Rp 25 Miliar

Baznas Bazis DKI Proyeksikan Penerimaan ZIS Selama Ramadan Capai Rp 25 Miliar

Jumat, 23 April 2021 2576

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 2787

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 738

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 795

IMG 20260626 WA0084

75 Peserta Ikuti Bimtek Pelatihan Barista Parekraf Jakbar

Jumat, 26 Juni 2026 511

1000387441

84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 25 Juni 2026 683

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks