Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 14 April 2021

Rabu, 14 April 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1938

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 14 April 2021

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

PCR sepekan terakhir sebanyak 67.236

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 16.168 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.934 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 661 positif dan 12.273 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 4.042 orang dites, dengan hasil 86 positif dan 3.956 negatif.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 336.057. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 67.236. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 12 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 6.199 (orang yang masih dirawat/isolasi)," ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 394.779 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 382.091 dengan tingkat kesembuhan 96,8%, dan total 6.489 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,6%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.584.064 orang (52,8%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 749.172 orang (25%).

Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 124.255 orang (110,6%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 108.205 orang (96,4%), dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang.

Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 540.904 orang (59,3%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 210.810 orang (23,1%), dengan target vaksinasi sebanyak 911.631 orang. Pada kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 918.905 orang (46,5%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 430.157 orang (21,8%), dengan target vaksinasi sebanyak 1.976.757 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 13 April 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)

- Kerja Sosial = 1.829

- Denda = 33

- Jumlah = 1.862

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN

- Denda  = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 1

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 1

- Teguran Tertulis = 10

- Pembubaran = 4

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 208

- Jumlah = 224

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam  = 1

- Teguran Tertulis = 42

-.Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 333

- Jumlah = 376

• NILAI DENDA

- Perorangan = Rp. 4.100.000

- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 0

- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri  = Rp. 0

- Jumlah = Rp. 4.100.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi 1 Vaksin untuk Pengantar 2 Lansia yang Divaksin

Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi 1 Vaksin untuk Pengantar 2 Lansia yang Divaksin

Senin, 12 April 2021 2508

Wagub Ariza Resmikan Ruang Isolasi COVID-19 Bertekanan Negatif RSU Al-Fauzan JIH

Wagub Ariza Resmikan Ruang Isolasi COVID-19 Bertekanan Negatif RSU Al-Fauzan JIH

Selasa, 13 April 2021 3325

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7137

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4828

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2254

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2517

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1149

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks