Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenaker RI

Jumat, 26 Maret 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3396

Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Terima Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi menerima penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI atas prestasinya di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan.

Menyelesaikan dua proses pro justitia

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Provinsi DKI menjadi satu dari sembilan provinsi yang menerima penghargaan serupa. Penghargaan ini menjadi kali kedua diterima Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta.

"Penghargaan diberikan karena Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta yang telah menyelesaikan dua proses pro justitia sampai tahap P21," ujarnya, Jumat (26/3).

Andri menjelaskan, saat ini penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah hukum DKI Jakarta lebih mengedepankan restorative justice yang merupakan bagian dari teknik penyidikan dalam menyelesaikan perkara-perkara ketenagakerjaan.

Melalui pendekatan restorative justice ini dapat mendorong kelangsungan usaha dan bekerja serta terwujudnya harmonisasi hubungan kerja di perusahaan.

"Kita berhasil menerapkan pola restorative justice, baru DKI yang sudah dua tahun ini menerapkan itu. Kami ingin mendorong kelangsungan usaha dan peningkatan investasi sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh," terangnya.

Menurutnya, sejumlah inovasi untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan dilakukan seperti melalui tautan bit.ly/lapjuwasnaker sebagai kendali bagi Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk mengetahui perkara-perkara ketenagakerjaan yang masuk ke tim penyidik ketenagakerjaan.

"Semua pengawas yang menerima pengaduan akan langsung menindaklanjuti. Namun, apabila para pihak tidak kunjung ingin diselesaikan secara restorative justice maka upaya terakhir adalah ultimum remedium atau dengan kata lain sampai ke pengadilan," urainya.

Ia menambahkan, inovasi lain dari Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta yakni, membangun sebuah sistem yang dinamakan Sistem Input Data Laporan Hasil Pemeriksaan Secara Tuntas atau Sinta Riksa Tuntas.

Sinta Riksa Tuntas merupakan sebuah metode pemeriksaan terhadap kasus-kasus pengaduan sehingga temuan yang ada cepat disampaikan kepada si pemberi kerja. Harapannya, dengan tersampaikan temuan tadi pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya.

"Sinta Riksa Tuntas sudah diadopsi di tingkat nasional menjadi Siswasnaker. Kita terus membangun inovasi dan kolaborasi untuk mendorong sedapat mungkin social justice itu bisa diperoleh di DKI Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
20 Anggota Majelis Taklim di Jakarta Ikut Pelatihan Tata Boga

20 Jemaah Majelis Taklim Ikuti Pelatihan Tata Boga

Rabu, 17 Maret 2021 2040

40 Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Tata Boga dan Desain Grafis

40 Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Tata Boga dan Desain Grafis

Selasa, 16 Maret 2021 2622

DWP Dinas Nakertrans dan Energi Beri Bantuan Sembako Untuk ASN dan PJLP Terdampak Banjir

DWP Dinas Naketrans dan Energi Bantu Pegawai Terdampak Banjir

Selasa, 23 Februari 2021 2254

Peserta Pelatihan Kerja Bantu Penanganan Pascabanjir

Peserta Pelatihan Kerja Bantu Penanganan Pascabanjir

Senin, 22 Februari 2021 1583

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 5982

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 968

Imlek glodok jati

Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna

Selasa, 03 Februari 2026 792

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 773

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1327

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks