Jakarta Siap Sukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Selasa, 16 Maret 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2568

Jakarta Siap Sukseskan IKIP Tahun 2021

(Foto: Yudha Peta Ogara)

Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (10/3).

Kita akan melaksanakan indepth interview terhadap 9 informan ahli,

IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia dan mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas, serta pencegahan terjadinya korupsi.

Dalam pelaksanaannya, Pokja DKI memiliki beberapa tugas, yakni mengikuti bimtek pokja daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), mengumpulkan data primer dan sekunder, mengelola dan mengolah data, melaksanakan FGD hingga melaporkan hasil IKIP tahun 2021 Provinsi DKI Jakarta hingga mengikuti penyelenggaraan Forum Dewan Penyelia Nasional (Nasional Assessment Council).

Adapun bahan yang dikumpulkan oleh tim pokja di setiap Provinsi adalah semua data, fakta, dan peristiwa terkait semua kejadian terhitung mulai 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

"Kita akan melaksanakan indepth interview terhadap 9 informan ahli yang reliable dan kompeten dalam keterbukaan informasi publik. Informan ahli harus benar-benar representatif dalam hal  keterbukaan informasi publik," ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua Pokja, Selasa (16/3).

Pokja Provinsi DKI Jakarta beranggota 7 orang, 5 dari internal Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) yaitu Harry Ara Hutabarat selaku ketua pokja, Harminus selaku wakil ketua pokja, Arya Sandhiyudha, Nelvia Gustina, dan Aang Muhdi Gozali sebagai anggota pokja. Lalu 2 orang eksternal yang expert dalam KIP yaitu Herry Hermawan dan Abdul Rahman Ma’mun.

Harry Ara Hutabarat menyatakan pokja akan melaksanakan beberapa pekerjaan, dari collecting data, indepth interview informan ahli, FGD hingga penyusunan laporan. Informan ahli tersebut merepresentasikan 3 kategori yaitu masyarakat, pelaku usaha, dan badan publik.

IKIP dilaksanakan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaan pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 provinsi se-Indonesia.

BERITA TERKAIT
Gubernur Anies Baswedan Terima Laporan Kinerja KI Provinsi DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan Terima Laporan Kinerja KI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 03 Maret 2021 2631

Begini Cara Komisi Informasi (KI) DKI Tuntaskan Target Sengketa Informasi

Begini Cara Komisi Informasi DKI Tuntaskan Target Sengketa Informasi

Jumat, 05 Februari 2021 2551

KI DKI Jakarta Adakan Roadshow Sahabat Media KIP

KI DKI Jakarta Adakan Roadshow Sahabat Media KIP

Jumat, 05 Februari 2021 2529

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1234

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1111

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1621

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1463

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 859

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks