Jakarta Siap Sukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Selasa, 16 Maret 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2531

Jakarta Siap Sukseskan IKIP Tahun 2021

(Foto: Yudha Peta Ogara)

Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (10/3).

Kita akan melaksanakan indepth interview terhadap 9 informan ahli,

IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia dan mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas, serta pencegahan terjadinya korupsi.

Dalam pelaksanaannya, Pokja DKI memiliki beberapa tugas, yakni mengikuti bimtek pokja daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), mengumpulkan data primer dan sekunder, mengelola dan mengolah data, melaksanakan FGD hingga melaporkan hasil IKIP tahun 2021 Provinsi DKI Jakarta hingga mengikuti penyelenggaraan Forum Dewan Penyelia Nasional (Nasional Assessment Council).

Adapun bahan yang dikumpulkan oleh tim pokja di setiap Provinsi adalah semua data, fakta, dan peristiwa terkait semua kejadian terhitung mulai 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

"Kita akan melaksanakan indepth interview terhadap 9 informan ahli yang reliable dan kompeten dalam keterbukaan informasi publik. Informan ahli harus benar-benar representatif dalam hal  keterbukaan informasi publik," ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua Pokja, Selasa (16/3).

Pokja Provinsi DKI Jakarta beranggota 7 orang, 5 dari internal Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) yaitu Harry Ara Hutabarat selaku ketua pokja, Harminus selaku wakil ketua pokja, Arya Sandhiyudha, Nelvia Gustina, dan Aang Muhdi Gozali sebagai anggota pokja. Lalu 2 orang eksternal yang expert dalam KIP yaitu Herry Hermawan dan Abdul Rahman Ma’mun.

Harry Ara Hutabarat menyatakan pokja akan melaksanakan beberapa pekerjaan, dari collecting data, indepth interview informan ahli, FGD hingga penyusunan laporan. Informan ahli tersebut merepresentasikan 3 kategori yaitu masyarakat, pelaku usaha, dan badan publik.

IKIP dilaksanakan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaan pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 provinsi se-Indonesia.

BERITA TERKAIT
Gubernur Anies Baswedan Terima Laporan Kinerja KI Provinsi DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan Terima Laporan Kinerja KI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 03 Maret 2021 2574

Begini Cara Komisi Informasi (KI) DKI Tuntaskan Target Sengketa Informasi

Begini Cara Komisi Informasi DKI Tuntaskan Target Sengketa Informasi

Jumat, 05 Februari 2021 2518

KI DKI Jakarta Adakan Roadshow Sahabat Media KIP

KI DKI Jakarta Adakan Roadshow Sahabat Media KIP

Jumat, 05 Februari 2021 2469

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3068

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2717

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2358

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2959

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2819

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks