Anggaran Transportasi PNS DKI Dicoret Mendagri

Kamis, 12 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 14948

Anggaran Transportasi PNS DKI Dicoret Mendagri

(Foto: Erna Martiyanti)

Anggaran tunjangan transportasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dicoret oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tunjangan tersebut sebelumnya diberikan sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas. Anggaran yang sudah dialokasikan akan dimasukkan ke belanja modal.

Sudah langsung kita ikutin, langsung coret. Anggarannya masuk ke penanganan belanja modal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, ada 128 halaman yang dikoreksi oleh Kemendagri. Salah satunya yakni tunjangan transportasi yang dicoret. Sehingga nantinya pejabat akan mendapatkan kembali kendaraan dinas.

"Yang jelas ada 128 halaman. Salah satunya tunjangan transport tidak perlu ada," kata Heru, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3).

Dia mengaku, akan mengikuti koreksi dari Kemendagri tersebut. Sementara anggaran yang sudah dialokasikan akan dimasukkan dalam belanja modal. "Sudah langsung kita ikutin, langsung coret. Anggarannya masuk ke penanganan belanja modal," ucapnya.

Menurut Heru, nantinya tidak semua pejabat akan mendapatkan mobil dinas. Pejabat yang mendapatkan fasilitas tersebut yakni eselon 2 saja. "Ya nanti kita lihat. Mobil operasional kan tidak semua dapat. Eselon 2 saja yang dapat, kendaraan dinas namanya," ujarnya.

Selain mengenai tunjangan transportasi, koreksi lainnya dari Kemendagri seperti penambahan belanja modal, nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), serta anggaran penanggulangan banjir harus ditingkatkan.

"Ada juga kalimat-kalimat operasional tidak boleh ada lagi, seperti operasional walikota dan belanja operasional dinas. Karena itu dianggap untuk (kepentingan) pribadi, diganti menjadi belanja peningkatan pelayanan kantor," kata Heru.

Seperti diketahui, sejak Agustus 2014 mobil dinas untuk pejabat Pemprov DKI Jakarta diganti menjadi tunjangan operasional. Namun sebagai gantinya kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo saat masih menjadi Gubernur DKI.

PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini. Jika hendak menerima tunjangan transportasi, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi.

Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat  eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk  eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan. Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

BERITA TERKAIT
 Desember, DKI Lelang Bekas Mobil Dinas

300 Mobil Dinas Bekas Pejabat Akan Dilelang

Jumat, 28 November 2014 12897

Pemprov DKI Akan Terapkan Sistem Sewa Kendaraan Dinas

Pemprov DKI Akan Sewa Kendaraan Dinas

Rabu, 05 November 2014 15652

Tarik Mobil Dinas, DKI Siapkan Tunjangan Transportasi

Jokowi Setuju Wacana Penarikan Mobil Dinas

Rabu, 13 Agustus 2014 11250

ahok_jas_hitam_dok.jpg

Tarik Mobil Dinas, DKI Hemat Rp 250 Miliar

Senin, 11 Agustus 2014 13610

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2882

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1260

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1055

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1200

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks