Tipu Pasien, Pemilik Klinik Hawa Murni Dicokok Polisi

Jumat, 28 Februari 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3814

ditangkap_ilustrasi.jpg

(Foto: doc)

Lantaran diduga telah menipu pasiennya dengan memberikan obat palsu, pemilik sekaligus praktisi pengobatan Klinik Hawa Murni, Timotius Hengki Santoso alias Romo (57) akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polsek Pademangan. Tersangka dibekuk petugas kepolisian di tempat prakteknya di pusat perbelanjaan Mangga Dua Square lantai UG Blok B No 165 Pademangan.

Dalam menjalankan prakteknya, belakangan Romo diketahui tidak memiliki izin. Aksi tipu-tipunya ini sudah berlangsung sejak setahun terakhir dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 18 juta per bulan.

Kapolsek Pademangan, Kompol Andri Ananta menuturkan, penangkapan Romo berawal dari laporan korbannya pada Selasa (25/2) lalu. Saat itu, salah satu korban melaporkan tindak penipuan dan pemberian obat palsu dengan modus menawarkan jasa agar seseorang dapat hamil. "Kita mendapat laporan sejak Selasa lalu. Kemudian dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka pada Kamis kemarin," ujar Andri, Jumat (28/2).

Dikatakan Andri, dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mengungkap modus penipuan yang dilakukan tersangka. Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku mampu membuat pasiennya hamil setelah pertemuan sebanyak 14 kali. Dalam setiap kali pertemuan, pasien dikenakan biaya pemeriksaan sebesar Rp 50 ribu dan membeli obat kesuburan sebesar Rp 250 ribu. "Saat air seni pasien diperiksa, pelaku menyuruhnya menutup mata. Kemudian pelaku meneteskan air seni milik orang lain yang positif hamil ke dalam air seni korban," katanya.

Dengan hasil itu, korban pun percaya jika dirinya hamil karena hasil pemeriksaan air seninya diketahui positif hamil. Namun, saat korban memeriksakannya ke rumah sakit hasilnya justru negatif. "Selama ini, setiap hari tersangkan bisa menangani puluhan sampai ratusan pasien yang ditangani. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman penjara 4 tahun," katanya.

Sementara itu, tersangka Timotius Hengki Santoso alias Romo mengaku, sebelum membuka usahanya di Mangga Dua, ia sempat membuka praktek selama tiga bulan di daerah Jati Bening, Bekasi. "Saya sekadar mencari keuntungan saja. Selama ini memang tidak memiliki izin praktek. Sedangkan keahlian pengobatan belajar dari kakek. Keuntungan saya Rp 18 juta per bulan, selama ini keuntungan yang diperoleh dipakai jalan-jalan bersama keluarga," kilahnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2309

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2257

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 959

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1345

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks