Food Station Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kerja

Jumat, 15 Januari 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 2611

PT Food Station Berlakukan PSBB Ketat Dilingkunganya

(Foto: doc)

PT Food Station Tjipinang Jaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB ketat terhitung 11 - 25 Januari 2021. Salah satunya yakni dengan mengambil kebijakan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja PT Food Station Tjipinang Jaya.

Untuk operasional jam kerja dengan memberlakukan WFO dan WFH sesuai anjuran Gubernur,

Sekretaris PT Food Station Tjipinang Jaya, Suratmin Suria Wijaya menuturkan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 - 25 Januari 2021.

"Ini untuk melaksnakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021," ujar Suratmin, Jumat (15/1).

Dalam PSBB ketat tersebut, dikatakan Suratmin, salah satu kebijakan perusahaan adalah memberlakukan penyesuaian jam operasional kantor mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

"Kami telah mengusulkan dan disetujui oleh Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo mengenai perubahan kegiatan operasional dan kantor pusat. Untuk operasional jam kerja dengan memberlakukan WFO dan WFH sesuai anjuran gubernur," katanya.

Selain mengeluarkan kebijakan operasional jam kerja Kantor, pihaknya juga mengambil langkah pencegahan di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dengan mengadakan agenda rutin setiap minggunya seperti melakukan sidak masker dengan menggandeng Satpol PP Jakarta Timur. Selain itu menginformasikan pentingnya protokol kesehatan 3M melalui pengeras suara setiap satu jam sekali.

Sedangkan untuk rumah ibadah Masjid Nurul Iman yang berada di kompleks PIBC, PT Food Station Tjipinang Jaya telah memberikan peraturan berupa pembatasan jemaah menjadi 50 persen dari kapasitas masjid.

BERITA TERKAIT
RUPSLB PT FSTJ Pertahankan Program Ketahanan Pangan di 2021

Food Station Lanjutkan Program Ketahanan Pangan di 2021

Rabu, 30 Desember 2020 3124

DPRD Gorontalo Belajar Pengelolaan BUMD dari Food Station

DPRD Gorontalo Belajar Pengelolaan BUMD dari Food Station

Jumat, 04 Desember 2020 2074

Ini Caranya Memesan Produk DJ

Yuk Belanja Daging Berkualitas Dharma Jaya

Jumat, 06 November 2020 4134

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 35917

6.Akses masuk kawasan wisata Ancol gratis sambut HUT Jakarta

Gratis Masuk Ancol, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

Kamis, 05 November 2026 18096

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 5238

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3889

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp plus jati2

Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026

Rabu, 04 November 2026 2669

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks