Wisatawan dan Warga Tak Gunakan Masker Disanksi

Selasa, 29 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1699

 Empat Pelanggar Tertib Masker di Kepulauan Seribu Disanksi Sosial

(Foto: Suparni)

Satgas COVID-19 Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) saat libur Natal. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Empat orang wisatawan dan warga,

Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kepulauan Seribu, Sugiri mengatakan, pengawasan protokol kesehatan, salah satunya digencarkan melalui operasi tertib masker di enam wilayah kelurahan.

"Hasil operasi tertib masker saat libur Natal hingga 27 Desember berhasil menjaring empat orang wisatawan dan warga. Mereka menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Selasa (29/12).

Ia merinci, dua orang terjaring operasi tertib masker di Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, dan masing-masing satu orang di Pulau Untung Jawa dan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

"Kita berikan sanksi untuk memberikan efek jera. Penggunaan masker ini penting, terutama di area-area publik," terangnya.

Ia menambahkan, untuk kafe, restoran dan warung terpantau masih cukup tertib dan tidak ada pelanggaran. Sesuai aturan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), jam operasional diatur pukul 19.00 WIB harus sudah tutup dan tidak melayani makan dan minum di tempat.

"Pengawasan secara intensif ini tidak hanya kami lakukan saat hari libur atau saat kunjungan wisata saja, tetapi juga hari-hari biasa kita terus lakukan," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
 Wisata di Kepulauan Seribu Masuk Dalam Lokasi Pengendalian Ketat

Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Diminta Taati Kebijakan Operasional Libur Nataru

Rabu, 23 Desember 2020 2889

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 28 Desember 2020, 406 Kasus Adalah Akumulasi Data dari RS Verti

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 28 Desember 2020, 406 Kasus Adalah Akumulasi Data dari RS Vertikal dan RS Swasta

Senin, 28 Desember 2020 2088

16 Warga di Taman Sari di Kenakan Sanksi Sosial

16 Warga Tak Pakai Masker di Taman Sari Dijatuhi Sanksi

Senin, 28 Desember 2020 1982

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1589

Sosialisasi dan pembentukan pos bantuan hukum di RPTRA Susukan Ceria

110 Peserta Ikuti Sosialisasi Posbankum di RPTRA Susukan Ceria

Kamis, 16 Oktober 2025 539

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1538

Ketua KI DKI Jakarta mengatakan sebanyak 712 badan publik telah mengisi SAQ E-Monev 2025

712 Badan Publik Rampungkan Pengisian SAQ E-Monev 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 488

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito ke Sentra Fauna Kembali Dilakukan

Rabu, 15 Oktober 2025 728

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks