Bakesbangpol DKI Buka Pendaftaran Anggota FKDM Kelurahan dan Kecamatan

Selasa, 17 November 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 14630

Bakesbangpol DKI Buka Pendaftaran Anggota FKDM Tingkat Kelurahan dan Kecamatan

(Foto: doc)

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta membuka perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan dan Kecamatan periode 2021-2023.

Pengukuhan anggota akan dilakukan 14 Januari 2021

Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan, pendaftaran di tingkat Kelurahan dan Kecamatan ini dibuka dari tanggal 13-24 November 2020. Pos pendaftaran berada di kantor Kelurahan dan Kecamatan, buka mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

"Tanggal 25-27 November 2020 nanti ada seleksi administrasi calon anggota," kata Taufan, Selasa (17/11).

Menurutnya, seleksi administrasi diumumkan pada 30 November 2020, dan pelaksanaan ujian tulis pada 2-3 Desember 2020. Hasil seleksi ujian tulis sendiri diumumkan pada 9 Desember 2020 melalui website www.bakesbangpoljakarta.com dan kantor Suban Bakesbangpol wilayah.

Kemudian, pada tanggal 10-11 Desember 2020 diadakan rapat tim panitia seleksi calon anggota FKDM dan tanggal 14-15 Desember akan diadakan tes wawancara. Hasil ujian wawancara diumumkan pada 21 Desember 2020 di website Bakesbangpol DKI. Pembuatan SK Pengukuhan oleh Wali kota atau Bupati pada tanggal 22-24 Desember 2020.

"Pengukuhan anggota akan dilakukan 14 Januari 2021, dan pemilihan struktur kepengurusan FKDM di tingkat Kelurahan atau Kecamatan di tanggal 14-15 Januari 2021," tandasnya.

Untuk diketahui, syarat calon anggota FKDM di tingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti WNI dengan usia telah mencapai 25 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung 31 Desember 2020. Bertempat tinggal secara fisik dan administrasi di wilayah masing-masing yang dapat dibuktikan dengan KTP dan KK.

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat yang dapat dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau legalisir. Tidak sebagai anggota yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan tidak sebagai anggota, TNI, ASN, Polri, partai politik maupun organisasi terlarang.

Selain itu, calon anggota FKDM haruslah sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memiliki pengalaman berorganisasi minimal tiga tahun, menandatangani surat pernyataan dan pakta intergritas, serta melampirkan pas photo 3x4 dengan background warna merah sebanyak tiga lembar.

BERITA TERKAIT
       Pemkab Membuka Pendaftaran Calon Anggota FKDM

Ini Waktu Pendaftaran dan Syarat Anggota FKDM Kepulauan Seribu Periode 2021-2023

Jumat, 13 November 2020 5764

Hari Pahlawan, Satpol PP Pulogadung Ramai-ramai Tanam Sayur Mayur

Maknai Hari Pahlawan, Satpol PP Pulogadung Tanam Sayur Mayur

Selasa, 10 November 2020 1733

Bakesbangpol DKI Gandeng 2.600 Anggota FKDM Sosialisasikan 3M

Bakesbangpol DKI Gandeng 2.600 Anggota FKDM Sosialisasikan 3M

Selasa, 29 September 2020 1948

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3033

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2682

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2323

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2924

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2784

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks