Ini Panduan Tutup Buku Rekening KJP Plus Bagi Siswa Kelas XII

Jumat, 13 November 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 18895

Disdik DKI Berikan Panduan Tutup Buku Rekening KJP Plus Bagi Siswa Kelas XII

(Foto: Istimewa)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berikan paduan bagi siswa kelas XII yang sudah lulus jika ingin menutup buku rekening Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.

Beberapa persyaratan dan dokumen wajib disiapkan oleh siswa dan wali

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, penutupan rekening KJP plus dikhususkan bagi siswa kelas XII tahap I tahun 2020. Penutupan ini dapat dilakukan mulai bulan November 2020.

"Bagi pemegang KJP plus yang di buku tabungan masih ada nama wali QQ, silakan membuat surat pengantar dari P4OP dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan," ujarnya, Jumat (13/11).

Ia melanjutkan, beberapa dokumen yang dimaksud diantaranya fotokopi SKL, surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta), fotokopi KTP wali/siswa, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran dan fotokopi buku tabungan.

Kemudian, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh Bank DKI sesuai cabang di buku tabungan. Pemegang KJP Plus dapat membawa beberapa dokumen seperti surat pengantar P4OP (khusus yang masih ada nama wali QQ), KTP Wali asli dan fotokopi dua lembar (khusus yang masih ada nama wali QQ), KTP siswa/kartu pelajar asli dan fotokopi dua lembar, kartu keluarga asli dan fotokopi dua lembar.

Lalu, Ijazah/SKL asli dan fotokopi berlegalisir satu lembar, buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus, serta surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta).

"Jangan lupa juga membawa fotokopi akta kelahiran siswa satu lembar saja dan membawa materai Rp 6.000 dua lembar. Dengan demikian rekening KJP plus sudah bisa ditutup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Susu UHT Produk Food Station Dijual untuk Konsumen Umum

Susu UHT Produk Food Station Dijual untuk Konsumen Umum

Selasa, 13 Oktober 2020 10113

Proses Lebih Sederhana, Disdik DKI Jakarta Tetapkan Mekanisme Baru Pendataan Peserta KJP Plus dan KJ

Proses Lebih Sederhana, Disdik DKI Jakarta Tetapkan Mekanisme Baru Pendataan Peserta KJP Plus dan KJMU

Sabtu, 19 September 2020 18688

Program Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta, Dari Pendataan Hingga Mekanisme Distribusi

Program Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta dari Pendataan Hingga Mekanisme Distribusi

Senin, 13 April 2020 13262

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 862

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1602

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 544

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 877

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 965

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks