Proses Lebih Sederhana, Disdik DKI Jakarta Tetapkan Mekanisme Baru Pendataan Peserta KJP Plus dan KJMU

Sabtu, 19 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 18744

Proses Lebih Sederhana, Disdik DKI Jakarta Tetapkan Mekanisme Baru Pendataan Peserta KJP Plus dan KJ

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme baru pendataan KJP Plus dan KJMU. Perubahan mekanisme baru membuat proses lebih sederhana. Dengan tersedianya Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS Nasional / Daerah, akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus dan KJMU.

Perubahan mekanisme baru membuat proses lebih sederhana

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional / Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar. Selain itu, KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.

“Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal,” terang Nahdiana, dalam siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (19/5).

Adapun rincian step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:

• Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);

• Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);

• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9 - 12 Oktober 2020);

• Data final penerima ditetapkan (13 - 15 Oktober 2020).

Sementara itu, Nahdiana menyampaikan, tidak banyak perubahan untuk pendataan KJMU. Step/langkah dalam mekanismenya menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar. Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan, calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.

Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut:

• Calon Penerima mendaftar ke sekolah (18 - 30 September 2020);

• Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (8 - 15 Oktober 2020);

• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (16 - 19 Oktober 2020);

• Data final penerima ditetapkan (20 - 22 Oktober 2020).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id

BERITA TERKAIT
Selama Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Agar Dapat Cairkan Semua Manfaat Bant

Selama Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Agar Dapat Cairkan Semua Manfaat Bantuan

Jumat, 15 Mei 2020 13084

 Kelurahan Pulau Harapan Distribusikan Pangan Murah ke Warga Pulau Sebira

Warga Pulau Sebira Pemegang KJP Terima Bantuan Pangan Murah

Jumat, 10 April 2020 2382

PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali

PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali

Senin, 14 September 2020 2541

50 Jaringan JakWIFI Terpasang di Jaktim

Sudin Kominfotik Jaktim Pasang 50 Jaringan JakWIFI Baru

Jumat, 18 September 2020 2140

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11155

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 1077

Wali Kota Jakarta Barat meninjau lokasi pengungsian penyintas banjir

Wali Kota Jakbar Pastikan Penanganan Genangan Berjalan Sesuai SOP

Jumat, 23 Januari 2026 647

Hujan lebat dan merata diprediksi guyur Jakarta hari ini, Jumat (23/1)

Hujan Lebat dan Merata Diprediksi Guyur Jakarta Hari Ini

Jumat, 23 Januari 2026 617

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks