Dinas CKTRP DKI Gencarkan Sosialisasi RDTR PZ Melalui Medsos

Senin, 02 November 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 2275

Dinas CKTRP DKI Gencarkan Sosialisasi RDTR PZ Melalui Sosial Media

(Foto: Adriana Megawati)

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta gencarkan sosialisasi peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Peraturan Zonasi (RDTR PZ) melalui kanal media sosial Instagram, Twitter dan Youtube.

Sosialisasi ini terus kita gencarkan hingga akhir tahun nanti

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat lebih terasa di masyarakat. Sebab, selain menjaga protokol kesehatan, saat ini keberadaan sosial media sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Untuk mendapatkan informasi, masyarakat dapat mengakses instagram @dinascktrpdki, twitter @dcktrp_dki dan channel youtube Dinas CKTRP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sosialisasi ini terus kita gencarkan hingga akhir tahun nanti. Batas akhir segala pelaporan masih bisa diterima hingga 31 Desember 2020 pukul 00.00 WIB," kata Heru, Senin (2/11).

Ia melanjutkan, pihaknya telah menerima laporan warga dari tahun 2016 hingga 2020 ada sekitar 5.949 laporan. Laporan-laporan tersebut berasal dari permohonan warga yang tersebar di wilayah Jakarta Utara sebanyak 410 laporan, Jakarta Barat sebanyak 1.050 laporan, Jakarta Pusat ada 383 laporan, Jakarta Timur ada 1.821 laporan, Jakarta Selatan ada 2282 laporan dan di Kabupaten Kepulauan Seribu ada tiga laporan.

Menurutnya, laporan-laporan ini berasal dari delapan jenis permohonan yang diajukan terdiri dari :

1. Permohonan perubahan zonasi, misalnya zona hunian diusulkan menjadi zona sosial 

2. Permohonan perubahan struktur jalan.

3. Permohonan perubahan ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang (ITBX). Contoh ada masyarakat ingin buka usaha laundry di rumahnya, dan harus mengikuti ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang.

4. Permohonan perlampauan intensitas pemanfaatan ruang.

5. Permohonan kembalian zonasi.

6. Permohonan pengembalian intensitas pemanfaatan ruang.

7. Permohonan batas administrasi dan kode sub blok.

8. Permohonan lain-lain seperti rencana jalan hingga tipe bangunan.

"Laporan-laporan ini bakal jadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi RDTR PZ DKI tahun 2020 ini. Mumpung masih bisa melaporkan, segera ajukan permohonan ini ke website jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wagub Dukung Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Pulogadung

Wagub Dukung Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Pulogadung

Sabtu, 25 Juli 2020 2543

 Dinas CKTRP DKI Gelar Citata Gowes Heritage

Dinas CKTRP DKI Gelar Citata Gowes Heritage

Sabtu, 29 Juli 2017 4227

Dewan Kota Dukung Pemberlakuan Jam Operasional Truk Trailer di Jakut

Dewan Kota Jakut Dukung Pemberlakuan Jam Operasional Truk Trailer

Rabu, 11 Desember 2019 2602

BERITA POPULER
Suasana Pelaksanaan kegiatan Jaga Jakarta Penuh Warna

Doa Bersama bagi Aceh dan Sumatera Awali Rangkaian Jaga Jakarta Penuh Warna

Minggu, 30 November 2025 2351

Pramono menggunakan QRIS Tap untuk memasuki Stasiun LRT Pegangsaan Dua

Pramono Resmikan QRIS Tap dan Ruang Baca di Stasiun LRT Pegangsaan Dua

Kamis, 04 Desember 2025 961

Petugas gabungan membersihkan trotoar di Jalan Cut Mutia

Petugas Gabungan Bersihkan Trotoar Jalan Cut Mutia

Kamis, 04 Desember 2025 738

Seorang warga menggunakan payung berjalan saat cuaca hujan

Hujan Diprediksi Basahi Jakarta Hari Ini

Kamis, 04 Desember 2025 754

Halte Integrasi CSW Transjakarta raih Gold Winner kategori infrastruktur di FIABCI Indonesia

Halte Integrasi CSW Transjakarta Raih Gold Winner Kategori Infrastruktur

Jumat, 05 Desember 2025 505

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks