Dewan Kota Jakut Dukung Pemberlakuan Jam Operasional Truk Trailer

Rabu, 11 Desember 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2966

Dewan Kota Dukung Pemberlakuan Jam Operasional Truk Trailer di Jakut

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Dewan Kota Jakarta Utara, mendukung pemberlakukan jam operasional lalu lintas kendaraan trailer yang sudah diterapkan Sudin Perhubungan Jakut di Jl Plumpang Raya, Kecamatan Koja. Truk trailer dilarang melintas di jalan tersebut mulai pukul 06.00 hingga 09.00.

Ada 23 elemen yang mendesak penanganan kemacetan,

Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, Muhammad Sidik mengatakan, pembatasan jam operasional lalu lintas truk trailer merupakan salah satu upaya mengatasi kemacetan yang sering dikeluhkan warga Jakarta Utara.

"Ada 23 elemen yang mendesak penanganan kemacetan. Apa yang dilakukan saat ini sudah tepat," katanya, Rabu (11/12).

Dilanjutkan Sidik, selain pembatasan operasional lalu lintas trailer juga perlu dilakukan pengkajian perpanjangan perizinan depo kontainer di sejumlah lokasi. Keberadaan depo atau garasi diharapkannya sesuai peruntukan.

Menurut dia, keberadaan kontainer di Jl Tipar Cakung, Cilincing Raya dan Yos Sudarso selama ini tidak tepat. Perlu kajian bersama pihak pengelola jalan tol, asosiasi pengusaha truk dan otoritas kepelabuhanan agar truk trailer tidak lagi menggunakan akses jalan raya menuju maupun keluar dari pelabuhan.

"Semua stakeholder terkait harus duduk bersama merumuskan regulasinya. Jadi tidak bisa hanya pemerintah kota saja dan masyarakat," tukasnya.

Sidik menambahkan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara harus membuka peta dan mengkaji keberadaan seluruh depo apakah sesuai dengan peruntukan dan zonasi. Kemudian hasil itu disampaikan ke PTSP Jakarta Utara sebagai rekomendasi agar izin mereka tidak diperpanjang.

"Keberadaan trailer di Jakarta Utara sebagai kota pelabuhan memang tidak bisa dihindarkan. Tapi keberadaan depo nya harus ditata," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi menerangkan, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kepada pemilik depo truk trailer yang keberadaannya tak sesuai zonasi. Terbukti dengan adanya upaya pemilik depo truk trailer yang menyesuaikan peraturan zonasi tersebut.

"Ada perubahan zonasi sebelum keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu. Tadinya zona pergudangan kini  menjadi zona perkantoran dan beberapa pemilik sudah bebenah,” terangnya.

Sementara, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan menegaskan tidak akan memperpanjang atau pun memberikan izin terhadap pengajuan depo truk trailer yang keberadaannya tidak sesuai zonasi. Apalagi aturan dalam Perda sudah jelas memetakan zonasi dan peruntukan masing-masing lokasi.

"Keberadaannya harus pada zonasi industry bukan pemukiman,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dewan Kota Jakut akan Kawal Aspirasi Warga Kelapa Gading

Dewan Kota Jakut akan Kawal Aspirasi Warga

Jumat, 20 September 2019 1783

Pemkot Jakut dan 18 Ormas Sepakati Pembentukan Tim Atasi Kemacetan

Pemkot Jakut dan Warga Sepakati Pembentukan Tim Atasi Kemacetan

Jumat, 27 Juli 2018 1742

Dewan Kota Jakut Roadshow Serap Aspirasi di Penjaringan

Dewan Kota Jakut Serap Aspirasi Warga Penjaringan

Rabu, 28 Agustus 2019 1764

BERITA POPULER
Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1198

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1665

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1106

Cuaca jakarta hujan jati

Hujan Diprediksi Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

Senin, 15 Juni 2026 747

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 1077

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks