Dana KLJ dan KPDJ Triwulan IV Bisa Dicairkan Per Bulan

Jumat, 23 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 10425

Dana KLJ dan KPDJ Triwulan IV Bisa Dicairkan Per Bulan

(Foto: doc)

Penerima dana kesejahteraan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kini dapat mencairkan dananya setiap bulan.

Kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu

Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah mengatakan, pencairan dana KLJ dan KPDJ pada triwulan IV ini tidak akan dirapel.

Dia memastikan dana KLJ dan KPDJ triwulan IV sudah tersedia di rekening masing-masing penerima dan dapat dicairkan setiap bulannya, setelah tanggal lima bulan berjalan.

Total dana KLJ dan KPDJ triwulan IV ini sudah tersedia di rekening penerima. Hanya saja, Dinas Sosial DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Bank DKI agar penarikan bantuan dilakukan tiap bulannya.

"Karena belum masuk bulannya. Jadi misalkan, penerima KLJ sebenarnya sudah ada Rp 1,8 juta di rekening tersebut untuk bulan Oktober, November dan Desember. Tapi karena belum masuk bulannya, kami setting agar hanya bisa dicairkan tiap bulan yakni Rp 600 ribu," kata Taufiq, Jumat (23/10).

Taufiq menambahkan, pihaknya juga melakukan take out data yang disebabkan karena penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah ke luar Provinsi DKI Jakarta, maupun dianggap mampu.

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu, berkoordinasi dengan Satpel Sosial Kecamatan," urai Taufiq.

Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

"Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp 300.000 bagi penerima KPDJ," tandas Taufiq.

BERITA TERKAIT
Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ

Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ

Senin, 21 September 2020 8582

PSBB Transisi, Distam dan Hutan Kota DKI Buka 16 Taman

PSBB Transisi, Distam dan Hutan Kota DKI Buka 16 Taman

Rabu, 14 Oktober 2020 2376

Dinsos DKI Distribusikan 198 Alat Bantu Fisik Penyandang Disabilitas

Dinsos DKI Distribusikan 198 Alat Bantu Fisik Penyandang Disabilitas

Senin, 28 September 2020 2507

BERITA POPULER
Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1172

Cuaca jakarta hujan jati

Hujan Diprediksi Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

Senin, 15 Juni 2026 736

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1072

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1637

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 1065

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks