Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali

Kamis, 15 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3159

Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali

(Foto: doc)

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengizinkan untuk membuka kembali museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya. Aturan protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan pengelola.

Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 Tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.

Sedangkan waktu operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya disesuaikan dengan persetujuan teknis Pengelola Gedung. Jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25 persen.

"Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang," ucap Iwan, Kamis (15/10).

Untuk kategori museum yang membuka kembali layanan kunjungan yakni, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joang '45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Rumah si Pitung, dan Taman Benyamin Sueb.

Sedangkan untuk kategori non-museum yakni, Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota.

Setiap pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan wajib melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid -19 sebagai berikut: 

a. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b. Pembayaran tiket masuk dilakukan secara non-tunai;

c. Petugas pelayanan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;

d. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan termometer;

e. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;

f. Seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer;

g. Seluruh pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya;

h. Jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter;

i. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter;

j. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang;

k. Alat makan minum dilakukan sterilisasi;

l. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan; 

m. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas Pencegahan Covid-19;

n. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid 19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 Jam untuk dilakukan disinfektan.

BERITA TERKAIT
 Peringati Hari Museum Indonesia, Disbud DKI Gelar Banyak Kegiatan

Peringati Hari Museum Indonesia, Disbud DKI Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 13 Oktober 2020 2712

 Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Senin, 12 Oktober 2020 3414

Silat Sutera Baja Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda

Silat Sutera Baja Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda

Selasa, 13 Oktober 2020 4155

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7047

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4683

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2217

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2215

Pengprov akuatik dki jakarta rezap

Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

Kamis, 29 Oktober 2026 1761

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks