Selasa, 04 Maret 2014
Reporter: Folmer
Editor: Erikyanri Maulana
3960
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meningkatkan kerjasama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kali ini kedua lembaga itu menggelar penandatanganan komitmen dan sosialisasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI.
Penandatanganan dihadiri langsung Ketua KPK Abraham Samad, Gubernur DKI Joko Widodo, Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama. Dalam kesempatan itu, Abraham Samad juga memberikan penghargaan kepada Pemprov DKI terkait pelapor terbanyak dalam hal penerimaan gratifikasi.
Abraham Samad juga menyambut positif adanya komitmen pengendalian gratifikasi yang akan diterapkan di lingkungan Pemprov DKI. "Penerimaan gratifikasi atau suap - menyuap ini sebenaranya menjadi kejahatan luar biasa. Sedangkan di Indonesia, kita terima uang pelicin, pungutan liar dianggap hal biasa. Bahkan, pejabat tinggi di luar negeri yang ketahuan menerima gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana dan mundur dari jabatannya," ujar Samad di Balaikota, Selasa (4/3).
Gratifikasi, lanjut Samad, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas. Apapun bentuknya, seorang penyelenggara negara atau PNS yang menerima seseuatu maka itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Tak hanya itu, sambung Samad, pemberian diskon yang diluar kewajaran juga merupakan bentuk kejahatan gratifikasi. "Pemberian fasilitas yang diterima pejabat yang berwenang memberi izin kepada investor. Di antaranya traktir makan, dibawa ke tempat hiburan juga masuk kategori gratifikasi," tuturnya.
Guna menghindari kejahatan gratifikasi, sesuai aturan hukum yang berlaku, setiap orang diberikan kesempatan untuk melaporkan dalam kurun waktu selama 30 hari setelah menerima barang atau seseuatu yang dianggap terindikasi suap. "Kalau pemberian itu dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, maka tidak masuk kategori pidana. Pelaporan serupa dilakukan oleh Jokowi saat menerima gitar dari Metallica," tuturnya.
Samad mengaku prihatin atas angka IPK yang masih stagnan berada di posisi poin 32. Kondisi tersebut disebabkan pelayanan publik masih buruk. Praktik penyuapan, uang pelicin yang terjadi di sektor pelayanan publik merupakan kategori kejahatan korupsi kecil namun sangat menganggu masyarakat kecil.
"Pengendalian gratifikasi menjadi mutlak untuk diterapkan oleh Pemprov DKI karena berada di sentra pemerintahan dan bisnis yang memiliki posisi strategis. Terlebih pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta estimasi perputaran uang di Jakarta mencapai 70 persen dari uang yag beredar di Indonesia. Di tambah lagi APBD DKI sangat besar dibandingkan provinsi yang ada," katanya.
Ditambahkan Samad, berdasarkan hasil survei Indeks Integritas Publik yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2013 silam, posisi di atas standar minimal denga angka 7,4 persen dari 180 pengguna layanan publik di Jakarta menyatakan biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan biaya resmi. Temuan pembayaran tidak sesuai tersebut terbesar terjadi pada unit layanan pengadaan barang dan jasa.
"KPK berharap Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Jokowi - Ahok walau masih berusia muda, mampu membenahi birokrat di tingkat bawah. Kita paham penyakit birokrasi dari sabang sampai merauke sama semua, selalu memperpanjang birokrasi, mempersulit perizinan untuk dimanfaatkan oleh oknum tertentu menarik keuntungan pribadi," tandasnya.
Kita berharap dengan adanya penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI menjadi DKI Jakarta menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain agar supaya bisa meniru langkah yang dilakukan pemprov DKI.
Menurut Samad, reformasi birokrasi yang digalakkan Pemprov DKI saat ini di antaranya seleksi lurah dan camat sangat berdampak pada pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat.
Namun, untuk memaksimalkan efek positif dari reformasi birokrasi, Pemprov DKI juga perlu menerapkan pengendalian gratifikasi yang lebih luas, kontiniu dan terkonsep secara baik.
"Pemprov DKI diharapkan menjadi champions (juara) dalam penggunaan dan pemanfaatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi sebagai komponen penting untuk mengukur indeks integritas individu yang digunakan dalam pemberian insentif promosi jabatan kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3623
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
737
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
646
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital