Selasa, 04 Maret 2014
Reporter: Erna Martiyanti, Folmer
Editor: Agustian Anas
3340
(Foto: doc)
Kalangan dewan meminta agar pihak-pihak lain tidak menghambat pembelian saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab niat, untuk mengambil alih tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, dimana sumber daya air dikelola oleh negara.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Maman Firmansyah mengaku, belum megetahui secara pasti tujuan dari gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut. Namun dirinya menegaskan agar pihak-pihak lain tidak mengambat pengambilalihan saham Palyja. "Kalau gugatan itu saya belum tahu pasti tujuannya, tapi jangan mengganggu akuisisi ini. Karena ini upaya kita untuk menunjukkan semangat nasionalaisme," kata Maman, saat dihubungi beritajakarta.com, Selasa (4/3).
Diakui Maman, rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengakuisisi ini sudah sesuai dengan UUD 1945. Bahkan dirinya juga melihat bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang ditunjuk untuk membeli saham Palyja serius mengambil alih. "Saya kira tujuan rebalancing, mengembalikan saham sangat baik, agar semuanya tidak dikuasai oleh Palyja. Pemprov DKI punya andil besar untuk menguasai air," ujarnya.
Menurut Maman, pemerintahan sebelumnya menyerahkan pengelolaan air kepada swasta berharap agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik. Namun saat ini bisa dilihat berbagai pelayanan sering kali dikeluhkan oleh masyarakat. Sehingga Pemprov DKI Jakarta berniat untuk mengambil alih pengelolaannya.
"Pemprov sudah punya niat baik untuk mengembalikan ke negara. Artinya jangan ada upaya untuk menghambat prosesnya. Ini sedang berproses akuisisi, tolong dipercayakan kepada yang berwenang. Dulu mungkin diserahkan ke asing, untuk memenuhi target pelayanan dan kualitas. Tapi selama ini banyak keluhan dari warga, air keruh, kecil, tapi meteran tetap jalan," katanya.
Dia berharap, jika pengelolaannya diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta maka pelayanan kepada masyarakat bisa diperbaiki. Sehingga bisa meminimalisir keluhan masyarakat terkait dengan air bersih. Hal itu juga bisa mengurangi penggunaan air tanah di ibu kota. "Selama ini tidak ada perkembangan pelayanan ke masyarakat. Mudah-mudahan dengan dikembalikan ke Pemprov DKI melalui PT Jakpro ada perbaikan," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Peduli Air Bersih Jakarta dari Lembaga Bantauan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan, gugatan terhadap PDAM sudah dilakukan sejak November 2012 silam.
"Jadi sebelum Pemprov DKI berencana membeli kembali saham mayoritas di kedua operator air bersih yakni Aetra dan Palyja, LBH Jakarta sudah mengajukan gugatan," ujar Arief saat dihubungi beritajakarta.com, Selasa (4/3).
Ia mengatakan, gugatan yang diajukan oleh LBH Jakarta dilatarbelakangi kepemilikan asing dalam pengelolaan air bersih bagi warga Jakarta. "Serta adanya kerugian yang ditimbulkan dari kontrak kerja sama pengelolaan air bersih yang telah berlangsung sekian lama sejak kedua perusahaan ini menjadi operator air bersih bagi warga Jakarta," ujarnya.
Ia menegaskan, sejak pengelolaan air bersih di Jakarta dikelola oleh pihak swasta, pelayanan atas kebutuhan air bersih khususnya bagi warga miskin tidak bisa terwujud. "Warga miskin di Jakarta selama ini tidak mendapat pelayanan optimal terhadap kebutuhan pasokan air bersih," tegasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
1899
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
633
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
730
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital