Rabu, 07 Oktober 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1156
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
27 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung, RW 05, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Hasilnya kita dapati 27 orang masih melanggar protokol kesehatan COVID-19
Lurah Semper Barat, Benhard Sihotang mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pendisiplinan warga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hasilnya kita dapati 27 orang masih melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak mengenakan masker," ujarnya, Rabu (7/10).
Benhard menuturkan, dari 27 pelanggar ini, 26 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasiltas umum. Sedangkan satu orang lainnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 150 ribu.
"Sanksi ini sebagai pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB," tandasnya.