Ini Aturan Operasional Transportasi Ojek Selama PSBB di Jakarta

Senin, 14 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1952

PSBB Lanjutan, DKI Buat Aturan Bidang Transportasi

(Foto: doc)

Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Dalam Juknis tersebut, transportasi ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi untuk mengangkut penumpang. Hanya saja dengan protokol kesehatan ketat harus dijalankan oleh setiap pengemudi.

Tidak hanya itu, pengemudi ojek dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," ujar Syafrin dalam SK tersebut, Senin (14/9).

Ditegaskan oleh Syafrin, jika pengemudi ataupun perusahaan aplikasi tidak menerapkan aturan-aturan itu, maka Pemprov DKI Jakarta akan melarang kegiatan pengangkutan penumpang.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi Perketat Pengawasan Aktifitas Perkantoran

Disnakertrans dan Energi Perketat Pengawasan Aktivitas Perkantoran

Senin, 14 September 2020 2922

Dukung PSBB, Layanan dan Jam Operasional MRT Dirubah

Ini Kebijakan Operasional MRT Jakarta untuk 14 September 2020

Minggu, 13 September 2020 2813

Fokus Tekan Penularan Klaster Perkantoran, Gubernur Anies Sampaikan Penerapan PSBB DKI Jakarta

Fokus Tekan Penularan Klaster Perkantoran, Gubernur Anies Sampaikan Penerapan PSBB DKI Jakarta

Minggu, 13 September 2020 2797

Pemprov DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata

Pemprov DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata

Minggu, 13 September 2020 2541

BERITA POPULER
Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2852

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1146

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1034

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1531

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 832

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks