Pemprov DKI Laksanakan Prosedur Baru Tes Swab Sesuai Pedoman Kemenkes RI

Kamis, 03 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4154

Pemprov DKI Laksanakan Prosedur Baru Tes Swab Sesuai Pedoman Kemenkes RI

(Foto: doc)

Kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta belum melandai. Perlu diketahui, terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab / PCR, sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi Ke-5. Utamanya, bagi Kontak Erat dan Konfirmasi COVID-19 tanpa gejala. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, pada Kamis (3/9).

Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada Kontak Erat, maka harus segera diperiksa swab / PCR

Widyastuti menjelaskan, bagi Kontak Erat, perlu menjalani isolasi / karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, tanpa harus dites swab / PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab / PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” jelas Widyastuti dalam siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk kasus Konfirmasi, Widyastuti memaparkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. “Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat / kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR di rumah sakit,” terangnya.

Lebih lanjut, Widyastuti menerangkan rincian kriteria kasus Konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:

1. Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.

2. Untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab / PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien COVID-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab COVID-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.

Sementara itu, untuk pasien COVID-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien COVID-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi / karantina mandiri.

BERITA TERKAIT
Selama Dua Pekan, Sudinkes Jakpus Catat Telah Gunakan 41 Ribu Alat Rapid Test

Sudinkes Jakpus Sudah Gunakan 41 Ribu Alat Tes Rapid

Rabu, 24 Juni 2020 2307

Dinas Kesehatan Lakukan Peningkatan Kapasitas Tes COVID-19

Dinas Kesehatan Lakukan Peningkatan Kapasitas Tes COVID-19

Sabtu, 13 Juni 2020 2140

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1150

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1042

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1537

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 834

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 481

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks