30 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Kemayoran Terima Sanksi Sosial
Jumat, 28 Agustus 2020
Reporter: Adriana Megawati
Editor: Rio Sandiputra
1848
(Foto: Adriana Megawati)
Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Kelurahan Kemayoran menerima sanksi sosial dari petugas gabungan saat melakukan Operasi Tertib Masker (Optibmask) di permukiman warga RW 02, Jumat (28/8).
Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak pakai masker
Lurah Kemayoran, Rachmat Fajar mengatakan operasi ini berlangsung dari pukul 08.00-10.00. Para pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial selama 20 menit membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di lingkungan RW 02.
"Kebanyakan mereka lupa pakai masker. Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak pakai masker. Padahal pemakaian masker ini sangat wajib sekali di tengah pandemi seperti ini," kata Rachmat saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pihaknya juga turut mensosialisasikan gerakan 3M kepada warga, sepertu memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun, dan menjaga jarak aman. Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.
"Jangan lagi ada alasan lupa tidak masker atau ketinggalan dan dikantongi dalam saku. Karena penggunaan masker dapat melindungi kita dari berbagai macam virus," tandasnya.
BERITA TERKAIT
TP PKK Ciracas Telah Bagikan 600 Masker ke Warga
Kamis, 27 Agustus 2020
2603
10 Pelanggar PSBB Transisi Bersihkan Jalan Paseban Raya
Kamis, 27 Agustus 2020
1966
Petugas Gabungan Gelar Operasi Tertib Masker di Cijantung
Kamis, 27 Agustus 2020
1902
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
2623
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
734
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
637
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital