30 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Kemayoran Terima Sanksi Sosial
Jumat, 28 Agustus 2020
Reporter: Adriana Megawati
Editor: Rio Sandiputra
2022
(Foto: Adriana Megawati)
Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Kelurahan Kemayoran menerima sanksi sosial dari petugas gabungan saat melakukan Operasi Tertib Masker (Optibmask) di permukiman warga RW 02, Jumat (28/8).
Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak pakai masker
Lurah Kemayoran, Rachmat Fajar mengatakan operasi ini berlangsung dari pukul 08.00-10.00. Para pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial selama 20 menit membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di lingkungan RW 02.
"Kebanyakan mereka lupa pakai masker. Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak pakai masker. Padahal pemakaian masker ini sangat wajib sekali di tengah pandemi seperti ini," kata Rachmat saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pihaknya juga turut mensosialisasikan gerakan 3M kepada warga, sepertu memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun, dan menjaga jarak aman. Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.
"Jangan lagi ada alasan lupa tidak masker atau ketinggalan dan dikantongi dalam saku. Karena penggunaan masker dapat melindungi kita dari berbagai macam virus," tandasnya.
BERITA TERKAIT
TP PKK Ciracas Telah Bagikan 600 Masker ke Warga
Kamis, 27 Agustus 2020
2798
10 Pelanggar PSBB Transisi Bersihkan Jalan Paseban Raya
Kamis, 27 Agustus 2020
2198
Petugas Gabungan Gelar Operasi Tertib Masker di Cijantung
Kamis, 27 Agustus 2020
2115
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9266
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3231
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3653
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1947
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman