Aplikasi Jak APD untuk Pelanggar Progresif Dalam Tahap Sosialisasi dan Percobaan

Selasa, 25 Agustus 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2303

Aplikasi Jak APD Untuk Pelanggar Progresif Dalam Tahap Sosialisasi dan Percobaan

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang kepada individu, kantor atau pengelola tempat usaha.

Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan

Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha menyatakan, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," terang Yudhis,seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Selasa (25/8).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menambahkan, pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Gubernur Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya yang sempat mengalami peningkatan.

BERITA TERKAIT
Future City: The Virtual Smart City Hackathon | Jakarta dan Berlin Menjawab Tantangan Covid-19 Diduk

Future City: The Virtual Smart City Hackathon | Jakarta dan Berlin Menjawab Tantangan COVID-19 Didukung Uni Eropa

Senin, 20 Juli 2020 3272

UP JSC Terus Kembangkan Aplikasi JAKI

UP JSC Terus Kembangkan Aplikasi JAKI

Jumat, 31 Januari 2020 5065

Murid SD Azhari Islamic School Lebak Bulus Kunjungi JSC

Murid SD Azhari Islamic School Lebak Bulus Kunjungi JSC

Selasa, 22 Oktober 2019 4603

 Komisi A DPRD Apresiasi Penerapan Teknologi di Jakarta Smart City

Komisi A DPRD Apresiasi Penerapan Teknologi di Jakarta Smart City

Selasa, 17 Desember 2019 2873

BERITA POPULER
Sampah genangan kramatjati nur2

25 Ton Sampah Sisa Genangan di Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Kamis, 26 Maret 2026 1711

Personel Gabungan Bersihkan Sampah Pasca Genangan di Ciracas

Personel Gabungan Kebut Pembersihan Sampah Pascagenangan di Ciracas

Rabu, 25 Maret 2026 1783

4.Rano Ajak 400 Anak Nonton Film Pelangi di Mars

Wagub Nonton Pelangi di Mars Bareng Anak Yatim-Piatu

Jumat, 27 Maret 2026 1097

Ancol libur lebaran rezap

Transaksi Program Mudik ke Jakarta Sudah Tembus Rp 21 Triliun

Rabu, 25 Maret 2026 1241

10 Bus Transjakarta Amari Dioperasikan di Terminal Kalideres

10 Bus Transjakarta Amari Dioperasikan di Terminal Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 1021

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks