Pembentukan Kader Pengananan COVID-19 Diapresiasi Ketua Komisi A

Senin, 24 Agustus 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 1038

Pembentukan Kader Pengananan COVID-19 Diapresiasi Ketua Komisi A

(Foto: doc)

Usulan Wakil Gubernur. Ahmad Riza Patria, agar di setiap rumah warga ada satu kader yang bertugas menyampaikan kondisi terkini anggota keluarga mereka melalui group WhatsApp di tingkat RT maupun RW, diapresiasi Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mujiono.

Semoga ini bisa lebih optimal lagi dalam menangani penyebaran COVID-19

Menurut Mujino, hal ini perlu didukung karena dapat mengajak masyarakat untuk ikut lebih berperan aktif dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.  

"Apa pun yang berkaitan dengan penanganan COVID di Jakarta, kami memberikan dukungan," ujarnya Senin (24/8).

Mujiono berharap, adanya kader dari masing-masing rumah ini bisa menambah energi baru agar pola kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah perihal penanganan COVID-19 lebih optimal.

"Semoga ini bisa lebih optimal lagi dalam menangani penyebaran COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perkembangan Covid-19 di Jakarta Per 23 Agustus 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 23 Agustus 2020

Minggu, 23 Agustus 2020 2407

Legislator Dukung Rencana Perpanjangan PSBB Transisi Fase I

Anggota Komisi A Dukung Masa PSBB Diperpanjang

Kamis, 13 Agustus 2020 1644

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik