49 Pelanggar PSBB di Cideng Disanksi Kerja Sosial

Senin, 03 Agustus 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1805

Sebanyak 48 Pelanggar PSBB di Kelurahan Cideng Dapat Sanksi Kerja Sosial

(Foto: Adriana Megawati)

49 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.

Totalnya ada 49 pelanggar PSBB kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker

Lurah Cideng, Agus Aripianto mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Musi Raya, RW 03.

"Totalnya ada 49 pelanggar PSBB kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker," ujarnya, Senin (3/8).

Ia menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di Jalan Musi Raya selama 15-20 menit. 

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada 13 pelanggar PSBB lainnya.

"Kita juga selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 84 Pelanggar PSBB di Kecamatan Menteng Mendapat Sanksi Kerja Sosial

84 Pelanggar PSBB di Menteng Disanksi Kerja Sosial

Kamis, 30 Juli 2020 1775

13 Pelanggar PSBB di Kelurahan Karet Tengsin Mendapat Sanksi Kerja Sosial

13 Pelanggar PSBB di Karet Tengsin Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 29 Juli 2020 1453

8654 Pelanggar PSBB di Wilayah Jakarta Pusat Dapat Sanksi Kerja Sosial Oleh Petugas

8.654 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 29 Juli 2020 2237

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2601

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2579

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1046

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1813

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1442

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks