Pengolahan Sampah Bantargebang Sesuai Kontrak

Minggu, 02 Maret 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 2824

sampah_gebang_bantar_ilustrasi.jpg

(Foto: doc)

Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ditampik PT Godang Tua Jaya (GTJ), selaku pengelola.

Direktur PT Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus mengatakan, pengolahan sampah yang dilakukan sudah sesuai kontrak. Menurutnya, informasi miring yang diterima oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait kinerja PT GTJ serta naiknya tipping fee setiap tahun karena instansi terkait tidak mampu menjelaskan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

“Pernyataan beliau ini hanya miscommunication saja. Seharusnya Dinas Kebersihan mampu menjelaskan dengan baik bagaimana isi kontrak itu kepada Wagub. Sehingga tidak terjadi salah komunikasi seperti ini," ujar Rekson, Sabtu (1/3).

Ia juga menegaskan, kontrak kerjasama PT GTJ dengan Pemprov DKI berlangsung selama 15 tahun, bukan selama 25 tahun seperti yang disampaikan Wakil Gubernur.  

"Kami sudah melaksanakan kegiatan sesuai kontrak. Bahkan untuk pengangkutan dan penimbangan sampah tidak dilakukan PT GTJ, melainkan oleh tim lain yang bertugas memantau setiap hari," ungkapnya.

Dalam kontrak kerja sama, jelas Rekson, juga diatur volume pengiriman sampah akan turun secara bertahap pada tujuh tahun sebelum kontrak berakhir. Penurunan volume sampah tersebut terjadi secara bertahap. Pada lima tahun pertama, volume sampah turun menjadi 4.500 ton per hari dari total 6.500 ton per hari.

Lalu lima tahun kedua, volume sampah turun menjadi 3.000 ton per hari. Hingga pada tujuh tahun terakhir, volume sampah yang dikirim menjadi 2.000 ton per hari.

“Dalam beberapa tahun ke depan, Pemprov DKI akan membangun TPST dalam kota atau Intermediete Treatment Facility (ITF)  di ibu kota di antaranya Sunter dan Marunda," jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah sampah yang dikirim ke Bantargebang berfluktuatif antara 5.300 hingga 5.900 ton per hari. Serta nilai tipping fee pada awal kontrak yang dibayarkan sebesar Rp 114.000 per ton dan saat ini naik menjadi Rp 123.000 per ton.

“Sebesar 20 persen dari total penghasilan perusahaan disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi dan dua persen untuk pembayaran pajak," tambahnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2411

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2524

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 841

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1780

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1025

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks