Pengolahan Sampah Bantargebang Sesuai Kontrak

Minggu, 02 Maret 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 2869

sampah_gebang_bantar_ilustrasi.jpg

(Foto: doc)

Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ditampik PT Godang Tua Jaya (GTJ), selaku pengelola.

Direktur PT Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus mengatakan, pengolahan sampah yang dilakukan sudah sesuai kontrak. Menurutnya, informasi miring yang diterima oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait kinerja PT GTJ serta naiknya tipping fee setiap tahun karena instansi terkait tidak mampu menjelaskan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

“Pernyataan beliau ini hanya miscommunication saja. Seharusnya Dinas Kebersihan mampu menjelaskan dengan baik bagaimana isi kontrak itu kepada Wagub. Sehingga tidak terjadi salah komunikasi seperti ini," ujar Rekson, Sabtu (1/3).

Ia juga menegaskan, kontrak kerjasama PT GTJ dengan Pemprov DKI berlangsung selama 15 tahun, bukan selama 25 tahun seperti yang disampaikan Wakil Gubernur.  

"Kami sudah melaksanakan kegiatan sesuai kontrak. Bahkan untuk pengangkutan dan penimbangan sampah tidak dilakukan PT GTJ, melainkan oleh tim lain yang bertugas memantau setiap hari," ungkapnya.

Dalam kontrak kerja sama, jelas Rekson, juga diatur volume pengiriman sampah akan turun secara bertahap pada tujuh tahun sebelum kontrak berakhir. Penurunan volume sampah tersebut terjadi secara bertahap. Pada lima tahun pertama, volume sampah turun menjadi 4.500 ton per hari dari total 6.500 ton per hari.

Lalu lima tahun kedua, volume sampah turun menjadi 3.000 ton per hari. Hingga pada tujuh tahun terakhir, volume sampah yang dikirim menjadi 2.000 ton per hari.

“Dalam beberapa tahun ke depan, Pemprov DKI akan membangun TPST dalam kota atau Intermediete Treatment Facility (ITF)  di ibu kota di antaranya Sunter dan Marunda," jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah sampah yang dikirim ke Bantargebang berfluktuatif antara 5.300 hingga 5.900 ton per hari. Serta nilai tipping fee pada awal kontrak yang dibayarkan sebesar Rp 114.000 per ton dan saat ini naik menjadi Rp 123.000 per ton.

“Sebesar 20 persen dari total penghasilan perusahaan disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi dan dua persen untuk pembayaran pajak," tambahnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis, Jadi 211 RW

Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis

Rabu, 06 Mei 2026 534

Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 949

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 692

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 878

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1229

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks