833 Pelaku UKM di Jakut Direkomendasi Terima Relaksasi Izin Usaha

Rabu, 08 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3350

833 Pelaku UKM di Jakut Direkomendasi Terima Relaksasi Izin Usaha

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara merekomendasikan 833 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh relaksasi Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMKM). 

Kami sudah mengirim dokumen sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta

Kepala Suku Dinas Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara Yati Sudiharti mengatakan, ratusan pelaku usaha itu telah direkomendasikan untuk mendapatkan IUMKM kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

"Kami sudah mengirim dokumen sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta," katanya, Rabu (8/7).

Dijelaskan Yati, pengumpulan dokumen berupa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Permohonan, pas foto, dan foto lokasi usaha, dilakukan secara kolektif melalui tim pendamping JakPreneur di enam kecamatan.

Dipastikan Yati, jumlah rekomendasi itu berpotensi mengalami penambahan dan dipastikan akan dilanjutkan oleh masing-masing pendamping untuk diproses ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta. 

Terkait kebijakan relaksasi ini, diterangkan Yati, Dinas PMPTSP melalui tim Antar Jemput Izin Bermotor (Ajib) Kelurahan atau Kecamatan akan mendatangi pelaku UMKM sesuai data yang dikirimkan sebelumnya. Tim Ajib akan menilai kelaikan pelaku UMKM untuk mendapatkan IUMK sesuai dengan jenis usaha yang dilakukannya selama ini. 

"Sebelum ada kebijakan ini, kami yang bermohon dan mengirim data ke Dinas PMPTSP melalui aplikasi Jak Evo. Kalau sekarang kami hanya mengirim data usulan saja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Agar Dapat Cairkan Semua Manfaat Bant

Selama Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Agar Dapat Cairkan Semua Manfaat Bantuan

Jumat, 15 Mei 2020 13085

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 2203

 30 Peserta Jakpreuner di Jakut Ikuti Pelatihan Virtual Produksi Makanan

30 Peserta Jakpreuner di Jakut Ikuti Pelatihan Virtual Produksi Makanan

Kamis, 25 Juni 2020 2313

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11226

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Minggu, 25 Januari 2026 2194

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 1154

Wali Kota Jakarta Barat meninjau lokasi pengungsian penyintas banjir

Wali Kota Jakbar Pastikan Penanganan Genangan Berjalan Sesuai SOP

Jumat, 23 Januari 2026 716

Transjakarta Raih 3 Penghargaan Indonesia Human Capital Brilliance Awards 2025

Transjakarta Raih Tiga Penghargaan Indonesia Human Capital Brilliance Awards 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 538

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks