833 Pelaku UKM di Jakut Direkomendasi Terima Relaksasi Izin Usaha

Rabu, 08 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3606

833 Pelaku UKM di Jakut Direkomendasi Terima Relaksasi Izin Usaha

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara merekomendasikan 833 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh relaksasi Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMKM). 

Kami sudah mengirim dokumen sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta

Kepala Suku Dinas Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara Yati Sudiharti mengatakan, ratusan pelaku usaha itu telah direkomendasikan untuk mendapatkan IUMKM kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

"Kami sudah mengirim dokumen sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta," katanya, Rabu (8/7).

Dijelaskan Yati, pengumpulan dokumen berupa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Permohonan, pas foto, dan foto lokasi usaha, dilakukan secara kolektif melalui tim pendamping JakPreneur di enam kecamatan.

Dipastikan Yati, jumlah rekomendasi itu berpotensi mengalami penambahan dan dipastikan akan dilanjutkan oleh masing-masing pendamping untuk diproses ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta. 

Terkait kebijakan relaksasi ini, diterangkan Yati, Dinas PMPTSP melalui tim Antar Jemput Izin Bermotor (Ajib) Kelurahan atau Kecamatan akan mendatangi pelaku UMKM sesuai data yang dikirimkan sebelumnya. Tim Ajib akan menilai kelaikan pelaku UMKM untuk mendapatkan IUMK sesuai dengan jenis usaha yang dilakukannya selama ini. 

"Sebelum ada kebijakan ini, kami yang bermohon dan mengirim data ke Dinas PMPTSP melalui aplikasi Jak Evo. Kalau sekarang kami hanya mengirim data usulan saja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Agar Dapat Cairkan Semua Manfaat Bant

Selama Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Agar Dapat Cairkan Semua Manfaat Bantuan

Jumat, 15 Mei 2020 13356

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 2484

 30 Peserta Jakpreuner di Jakut Ikuti Pelatihan Virtual Produksi Makanan

30 Peserta Jakpreuner di Jakut Ikuti Pelatihan Virtual Produksi Makanan

Kamis, 25 Juni 2020 2536

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2783

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1238

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1019

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 564

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1158

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks