Pemkot Jakbar Lakukan Pengawasan Pergub 142/2019

Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1264

       Pemkot Jakbar Monitoring Penerapan Pergub 142

(Foto: Rudi Hermawan)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di salah satu pasar swalayan di Kembangan.

Hasil pantauan kami, di sini sudah lengkap, mulai dari pengumuman, informasi kepada konsumen dan penyediaan kantong ramah lingkungan berbayar,

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan monitoring di pasar swalayan, mal dan pasar tradisional sekaligus berkoordinasi dengan pengelola terkait standar operasional prosedur (SOP).

"Hasil pantauan kami, di sini sudah lengkap, mulai dari pengumuman, informasi kepada konsumen dan penyediaan kantong ramah lingkungan berbayar," ujar Fredy di lokasi, Rabu (1/7).

Dikatakan Fredy, pihaknya juga mengerahkan tim untuk memonitor pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan yang disebar hingga tingkat kecamatan.

"Di Jakarta Barat ada sekitar 700 minimarket yang akan dilakukan monitoring," katanya.

Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto menambahkan, Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku hari ini dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

"Hari ini Pergub No 142 Tahun 2019 mulai berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta," katanya.

Dia menambahkan, jika nanti masih ditemukan penggunaan kantong sekali pakai atau berbahan platik, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi dalam kurun waktu satu bulan, sanksi denda, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Mudah-mudahan masyarakat Jakarta dapat mengurangi pemakaian kantong sekali pakai," ucapnya.


Sementara itu, Herman (67) warga Kembangan, menyambut positif penerapan aturan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pelarangan penggunaan kantong plastik atau sekali pakai baik untuk lingkungan dan bisa menyelamatkan bumi.

"Saya sangat mendukung. Ini gerakan yang sangat bagus untuk merawat bumi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Pasar Jaya Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai Di Awal Juli

Perumda Pasar Jaya akan Awasi Penerapan Pergub 142/2019

Selasa, 30 Juni 2020 1901

Jelang Penerapan KBRL, Sudin LH Jaktim Sosialisasikan di 730 Minimarket

Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket

Selasa, 30 Juni 2020 2146

Wali Kota Himbau Warga Jakarta Selatan Patuhi Pergub 142 Tahun 2019

Warga Jaksel Diajak Dukung Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Selasa, 30 Juni 2020 2661

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469127

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308328

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284415

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261065

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196670

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik