Pemkot Jakbar Lakukan Pengawasan Pergub 142/2019

Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1392

       Pemkot Jakbar Monitoring Penerapan Pergub 142

(Foto: Rudi Hermawan)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di salah satu pasar swalayan di Kembangan.

Hasil pantauan kami, di sini sudah lengkap, mulai dari pengumuman, informasi kepada konsumen dan penyediaan kantong ramah lingkungan berbayar,

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan monitoring di pasar swalayan, mal dan pasar tradisional sekaligus berkoordinasi dengan pengelola terkait standar operasional prosedur (SOP).

"Hasil pantauan kami, di sini sudah lengkap, mulai dari pengumuman, informasi kepada konsumen dan penyediaan kantong ramah lingkungan berbayar," ujar Fredy di lokasi, Rabu (1/7).

Dikatakan Fredy, pihaknya juga mengerahkan tim untuk memonitor pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan yang disebar hingga tingkat kecamatan.

"Di Jakarta Barat ada sekitar 700 minimarket yang akan dilakukan monitoring," katanya.

Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto menambahkan, Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku hari ini dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

"Hari ini Pergub No 142 Tahun 2019 mulai berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta," katanya.

Dia menambahkan, jika nanti masih ditemukan penggunaan kantong sekali pakai atau berbahan platik, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi dalam kurun waktu satu bulan, sanksi denda, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Mudah-mudahan masyarakat Jakarta dapat mengurangi pemakaian kantong sekali pakai," ucapnya.


Sementara itu, Herman (67) warga Kembangan, menyambut positif penerapan aturan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pelarangan penggunaan kantong plastik atau sekali pakai baik untuk lingkungan dan bisa menyelamatkan bumi.

"Saya sangat mendukung. Ini gerakan yang sangat bagus untuk merawat bumi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Pasar Jaya Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai Di Awal Juli

Perumda Pasar Jaya akan Awasi Penerapan Pergub 142/2019

Selasa, 30 Juni 2020 2046

Jelang Penerapan KBRL, Sudin LH Jaktim Sosialisasikan di 730 Minimarket

Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket

Selasa, 30 Juni 2020 2267

Wali Kota Himbau Warga Jakarta Selatan Patuhi Pergub 142 Tahun 2019

Warga Jaksel Diajak Dukung Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Selasa, 30 Juni 2020 2799

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3141

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2788

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2423

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3029

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2889

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks