Pemkot Jakbar Lakukan Pengawasan Pergub 142/2019

Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1474

       Pemkot Jakbar Monitoring Penerapan Pergub 142

(Foto: Rudi Hermawan)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di salah satu pasar swalayan di Kembangan.

Hasil pantauan kami, di sini sudah lengkap, mulai dari pengumuman, informasi kepada konsumen dan penyediaan kantong ramah lingkungan berbayar,

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan monitoring di pasar swalayan, mal dan pasar tradisional sekaligus berkoordinasi dengan pengelola terkait standar operasional prosedur (SOP).

"Hasil pantauan kami, di sini sudah lengkap, mulai dari pengumuman, informasi kepada konsumen dan penyediaan kantong ramah lingkungan berbayar," ujar Fredy di lokasi, Rabu (1/7).

Dikatakan Fredy, pihaknya juga mengerahkan tim untuk memonitor pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan yang disebar hingga tingkat kecamatan.

"Di Jakarta Barat ada sekitar 700 minimarket yang akan dilakukan monitoring," katanya.

Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto menambahkan, Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku hari ini dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

"Hari ini Pergub No 142 Tahun 2019 mulai berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta," katanya.

Dia menambahkan, jika nanti masih ditemukan penggunaan kantong sekali pakai atau berbahan platik, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi dalam kurun waktu satu bulan, sanksi denda, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Mudah-mudahan masyarakat Jakarta dapat mengurangi pemakaian kantong sekali pakai," ucapnya.


Sementara itu, Herman (67) warga Kembangan, menyambut positif penerapan aturan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pelarangan penggunaan kantong plastik atau sekali pakai baik untuk lingkungan dan bisa menyelamatkan bumi.

"Saya sangat mendukung. Ini gerakan yang sangat bagus untuk merawat bumi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Pasar Jaya Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai Di Awal Juli

Perumda Pasar Jaya akan Awasi Penerapan Pergub 142/2019

Selasa, 30 Juni 2020 2123

Jelang Penerapan KBRL, Sudin LH Jaktim Sosialisasikan di 730 Minimarket

Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket

Selasa, 30 Juni 2020 2373

Wali Kota Himbau Warga Jakarta Selatan Patuhi Pergub 142 Tahun 2019

Warga Jaksel Diajak Dukung Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Selasa, 30 Juni 2020 2858

BERITA POPULER
Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 1182

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 1311

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 896

Pramono meresmikan aktivasi kembali Planetarium di TIM, Jakarta Pusat, Selasa (23/12)

Aktivasi Planetarium Jakarta, Tiket Masuk Pelajar Gratis Tiga Bulan

Selasa, 23 Desember 2025 996

Wagub Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal Empat Gereja di Jaksel

Wagub Tinjau Misa Malam Natal Empat Gereja di Jaksel

Rabu, 24 Desember 2025 815

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks