Pemprov DKI Buka RTH Secara Bertahap untuk Publik dengan Protokol Kesehatan

Jumat, 12 Juni 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2521

Pemprov DKI Buka RTH Secara Bertahap untuk Publik dengan Protokol Kesehatan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pempriv) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. Seperti diketahui sebelumnya, seluruh RTH termasuk Taman Marga Satwa Ragunan ditutup penggunaannya untuk masyarakat umum, serta diberlakukannya pembatasan bagi layanan pemakaman jenazah dan peziarah di TPU, sejak 13 Maret 2020.

Terus dilakukan evaluasi 

Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19. Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.

"Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali," ujar Suzi Marsitawati, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adapun RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan RTH beserta protokol kesehatannya, sebagai berikut;

1. RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis. Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus, lantaran dapat menjadi tempat berkerumunan masyarakat. Oleh karena itu, protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH, antara lain:

a. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH

b. Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH

c. Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer

d. Menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter

e. Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5

f. Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya

g. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

h. Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk

i. Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun

j. Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH

2. Pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar), mulai 13 Juni 2020. Pada 16 taman itu akan ditempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan area taman. Berikut daftar 16 lokasi taman yang dibuka pada fase awal ini;

a. Jakarta Pusat:

• Taman Lapangan Banteng

b. Jakarta Selatan:

• Taman Tebet

• Taman Kebagusan I

• Taman Tabebuya

• Taman Gandaria Swadarma

• Taman Gandaria Tengah

c. Jakarta Utara:

• Taman Sungai Kendal

• Taman Serang Bango

• Taman Bintaro

d. Jakarta Timur:

• TMB Delonix

• Taman Apung

• Taman PPA

• Taman Bambu

• Taman Piknik

e. Jakarta Barat:

• Taman Green Garden

• Taman Jalur Hijau Kosambi

3. Pembukaan Taman Marga Satwa Ragunan (TMR) pada 20 Juni 2020, dengan menggunakan pendaftaran online untuk masuk lokasi, pintu loket yang dibuka adalah Pintu Utara di Jl. Harsono RM dan Pintu Barat di Jl. Kavling Polri Cilandak KKO, pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 1.000 orang, serta tidak diperbolehkan kunjungan untuk anak-anak (usia 0-9 tahun) dan lansia (usia > 60 tahun). Jam operasional TMR juga dibatasi dari pukul 08.00 - 13.00 WIB. Namun, untuk wahana Pusat Primata Schmutzer (PPS), Taman Satwa Anak, Kuda Tunggang, Kuda Bendi, Kereta Keliling, Penyewaaan Sepeda, dan Permainan Anak masih ditutup sementara.

Selain untuk menekan risiko penyebaran COVID-19, pembatasan dilakukan juga untuk mengurangi stress pada hewan setelah lama tidak dilihat oleh masyarakat umum.

4. Pembukaan pelayanan administrasi di TPU dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kapasitas layanan dari masing-masing kantor TPU serta protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker serta menjaga jarak antar orang.

BERITA TERKAIT
Perawatan TMR Tetap Dilaksanakan Selama PSBB

Perawatan TMR Dipastikan Tetap Berjalan Selama PSBB

Jumat, 15 Mei 2020 2615

Lima Taman di Jaksel akan Dibuka Mulai 13 Juni

Lima Taman di Jaksel akan Dibuka Mulai 13 Juni

Selasa, 09 Juni 2020 2444

15 TPU di Jaksel Perketat Aturan Dalam Berziarah

Aktivitas Peziarah di TPU Jaksel Diatur Sesuai PSBB

Rabu, 22 April 2020 2502

Peziarah di TPU Jakpus Diajak Terapkan Physical Distancing

Peziarah di TPU Jakpus Diajak Terapkan Physical Distancing

Rabu, 22 April 2020 2918

Pemeliharaan Taman Kota di Jakpus Tetap Berjalan

Pemeliharaan Taman Kota di Jakpus Tetap Berjalan

Jumat, 17 April 2020 4051

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7152

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4839

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2518

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2552

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1222

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks