Penghuni Rusun Pinus Elok Akan Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 27 Februari 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 3005

rusun_disegel_nurito.jpg

(Foto: doc)

Kasus penyegelan 44 unit di Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur berbuntut panjang. Pihak pengelola dalam hal ini Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta akan melaporkan penghuni ke pihak kepolisian mengenai dugaan penyerobotan atau penggunaan fasilitas negara secara ilegal. Dari langkah ini diharapkan dapat terbongkar siapa mafia yang bermain dalam kasus jual beli unit Rusun Pinus Elok tersebut.

Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Jakarta Timur, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Jefyodya Julian mengatakan saat ini sedang dipilah, siapa saja yang pantas dilaporkan ke polisi. Sejauh ini sedang dikumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses upaya hukum tersebut. Jika dalam pekan ini sudah cukup kuat bukti, maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cakung, Jakarta Timur.

"Pokoknya akan kita laporkan ke polisi secepatnya kalau bukti-buktinya sudah cukup. Sekarang kami sedang susun bukti-bukti itu," ujar Jefyodya, Rabu (26/2).

Saat ini bukti-bukti yang sudah dikumpulkan adalah keterangan tertulis maupun tidak tertulis dari warga yang unitnya telah disegel pekan lalu. Selain itu juga kuitansi jual beli rusun tersebut. Selain itu pengakuan dari para penghuni rusun, juga kliping berita Sejumlah media massa turut dilampirkan sebagai tambahan data.

Jefyodya menyebutkan, dari 44 warga yang menempati rusun Pinus Elok itu diduga ada yang mengambil cara tak prosedural dan tanpa izin. Mereka menempati rusun di Blok A dan B Pinus Elok. Upaya mempolisikan warga atau penghuni ini untuk membongkar kasus jual beli yang diduga melibatkan oknum PNS di instansinya sendiri.

Alasannya, kata Jefyodya, selain untuk membongkar kasus jual beli rusun, juga untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Diharapkan upaya hukum ini juga dapat memberikan pengertian warga bahwa penempatan rusun secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Karenanya ia berharap warga tak lagi menempati rusun secara ilegal karena pada akhirnya akan berhadapan dengan hukum. Apalagi diketahui bahwa Rusun Pinus Elok ini diperuntukan bagi warga yang menjadi korban gusuran atau terkena relokasi oleh Pemprov DKI, bukan untuk warga umum.

Sebab hasil pendataan yang dilakukannya, diketahui bahwa 44 penghuni Rusun Pinus Elok di Blok A dan B itu adalah ternyata warga umum. Padahal saat ini masih antri ribuan warga terprogram yang belum mendapatkan rusun.

Selanjutnya dia berharap, kasus jual beli unit di Rusun Pinus Elok dapat segera terkuak. Terutama mafia dan oknum PNS yang nekat bermain dan mencoreng nama instansi pemerintah.

Sementara, mengenai dugaan keterlibatan anak buahnya yang bernama Endriansyah, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan. Namun saat diminta keterangan, jawabannya dianggap masih normatif. Karenanya dengan laporan polisi itu diharapkan semuanya akan terbongkar, siapa saja oknum PNS yang bermain dalam kasus jual beli unit rusun tersebut.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3573

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 646

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1418

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1034

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks