Penghuni Rusun Pinus Elok Akan Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 27 Februari 2014
Reporter: Nurito
Editor: Agustian Anas
3005
(Foto: doc)
Kasus penyegelan 44 unit di Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur berbuntut panjang. Pihak pengelola dalam hal ini Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta akan melaporkan penghuni ke pihak kepolisian mengenai dugaan penyerobotan atau penggunaan fasilitas negara secara ilegal. Dari langkah ini diharapkan dapat terbongkar siapa mafia yang bermain dalam kasus jual beli unit Rusun Pinus Elok tersebut.
Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Jakarta Timur, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Jefyodya Julian mengatakan saat ini sedang dipilah, siapa saja yang pantas dilaporkan ke polisi. Sejauh ini sedang dikumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses upaya hukum tersebut. Jika dalam pekan ini sudah cukup kuat bukti, maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cakung, Jakarta Timur.
"Pokoknya akan kita laporkan ke polisi secepatnya kalau bukti-buktinya sudah cukup. Sekarang kami sedang susun bukti-bukti itu," ujar Jefyodya, Rabu (26/2).
Saat ini bukti-bukti yang sudah dikumpulkan adalah keterangan tertulis maupun tidak tertulis dari warga yang unitnya telah disegel pekan lalu. Selain itu juga kuitansi jual beli rusun tersebut. Selain itu pengakuan dari para penghuni rusun, juga kliping berita Sejumlah media massa turut dilampirkan sebagai tambahan data.
Jefyodya menyebutkan, dari 44 warga yang menempati rusun Pinus Elok itu diduga ada yang mengambil cara tak prosedural dan tanpa izin. Mereka menempati rusun di Blok A dan B Pinus Elok. Upaya mempolisikan warga atau penghuni ini untuk membongkar kasus jual beli yang diduga melibatkan oknum PNS di instansinya sendiri.
Alasannya, kata Jefyodya, selain untuk membongkar kasus jual beli rusun, juga untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Diharapkan upaya hukum ini juga dapat memberikan pengertian warga bahwa penempatan rusun secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Karenanya ia berharap warga tak lagi menempati rusun secara ilegal karena pada akhirnya akan berhadapan dengan hukum. Apalagi diketahui bahwa Rusun Pinus Elok ini diperuntukan bagi warga yang menjadi korban gusuran atau terkena relokasi oleh Pemprov DKI, bukan untuk warga umum.
Sebab hasil pendataan yang dilakukannya, diketahui bahwa 44 penghuni Rusun Pinus Elok di Blok A dan B itu adalah ternyata warga umum. Padahal saat ini masih antri ribuan warga terprogram yang belum mendapatkan rusun.
Selanjutnya dia berharap, kasus jual beli unit di Rusun Pinus Elok dapat segera terkuak. Terutama mafia dan oknum PNS yang nekat bermain dan mencoreng nama instansi pemerintah.
Sementara, mengenai dugaan keterlibatan anak buahnya yang bernama Endriansyah, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan. Namun saat diminta keterangan, jawabannya dianggap masih normatif. Karenanya dengan laporan polisi itu diharapkan semuanya akan terbongkar, siapa saja oknum PNS yang bermain dalam kasus jual beli unit rusun tersebut.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3573
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
737
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
646
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital