Penghuni Rusun Pinus Elok Akan Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 27 Februari 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 3153

rusun_disegel_nurito.jpg

(Foto: doc)

Kasus penyegelan 44 unit di Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur berbuntut panjang. Pihak pengelola dalam hal ini Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta akan melaporkan penghuni ke pihak kepolisian mengenai dugaan penyerobotan atau penggunaan fasilitas negara secara ilegal. Dari langkah ini diharapkan dapat terbongkar siapa mafia yang bermain dalam kasus jual beli unit Rusun Pinus Elok tersebut.

Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Jakarta Timur, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Jefyodya Julian mengatakan saat ini sedang dipilah, siapa saja yang pantas dilaporkan ke polisi. Sejauh ini sedang dikumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses upaya hukum tersebut. Jika dalam pekan ini sudah cukup kuat bukti, maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cakung, Jakarta Timur.

"Pokoknya akan kita laporkan ke polisi secepatnya kalau bukti-buktinya sudah cukup. Sekarang kami sedang susun bukti-bukti itu," ujar Jefyodya, Rabu (26/2).

Saat ini bukti-bukti yang sudah dikumpulkan adalah keterangan tertulis maupun tidak tertulis dari warga yang unitnya telah disegel pekan lalu. Selain itu juga kuitansi jual beli rusun tersebut. Selain itu pengakuan dari para penghuni rusun, juga kliping berita Sejumlah media massa turut dilampirkan sebagai tambahan data.

Jefyodya menyebutkan, dari 44 warga yang menempati rusun Pinus Elok itu diduga ada yang mengambil cara tak prosedural dan tanpa izin. Mereka menempati rusun di Blok A dan B Pinus Elok. Upaya mempolisikan warga atau penghuni ini untuk membongkar kasus jual beli yang diduga melibatkan oknum PNS di instansinya sendiri.

Alasannya, kata Jefyodya, selain untuk membongkar kasus jual beli rusun, juga untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Diharapkan upaya hukum ini juga dapat memberikan pengertian warga bahwa penempatan rusun secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Karenanya ia berharap warga tak lagi menempati rusun secara ilegal karena pada akhirnya akan berhadapan dengan hukum. Apalagi diketahui bahwa Rusun Pinus Elok ini diperuntukan bagi warga yang menjadi korban gusuran atau terkena relokasi oleh Pemprov DKI, bukan untuk warga umum.

Sebab hasil pendataan yang dilakukannya, diketahui bahwa 44 penghuni Rusun Pinus Elok di Blok A dan B itu adalah ternyata warga umum. Padahal saat ini masih antri ribuan warga terprogram yang belum mendapatkan rusun.

Selanjutnya dia berharap, kasus jual beli unit di Rusun Pinus Elok dapat segera terkuak. Terutama mafia dan oknum PNS yang nekat bermain dan mencoreng nama instansi pemerintah.

Sementara, mengenai dugaan keterlibatan anak buahnya yang bernama Endriansyah, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan. Namun saat diminta keterangan, jawabannya dianggap masih normatif. Karenanya dengan laporan polisi itu diharapkan semuanya akan terbongkar, siapa saja oknum PNS yang bermain dalam kasus jual beli unit rusun tersebut.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9242

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3211

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3631

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1927

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1493

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks