PJLP Pemprov DKI Tetap Diberikan Uang Apresiasi

Rabu, 20 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 5954

Pemprov DKI Jakarta Beri Apresiasi Upah ke 13 Bagi PJLP

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan apresiasi bagi pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dalam bentuk upah ke-13. Pemberian uang apresiasi tersebut rencananya akan diberikan pada hari ini.

Kemarin adalah proses penginputan data

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34/SE/2020 tentang Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ketiga Belas Kepada Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Tahun 2020 mengintruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan.

"Kemarin adalah proses penginputan data, dilanjutkan hari ini penerbitan listing, pengajuan Surat Pemerintah Membayar kepada Bendahara Umum Daerah hingga pencairan ke rekening masing-masing PJLP," ujarnya, Rabu (20/5).

Saefullah menjelaskan, pemberian apresiasi dalam bentuk upah ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Pasal 9 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Pergub Nomor 125 tahun 2019 serta untuk meningkatkan kesejahteraan PJLP sebagai wujud apresiasi pengabdian kepada Pemprov DKI Jakarta, Perangkat daerah atau unit kerja dapat memberikan apresiasi berupa upah ke-13.

"Besaran apresiasi upah ke 13 bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan besaran upah yang diterima pada bulan April 2020," terangnya.

 

Ia menambahkan, pembayaran apresiasi upah ke-13 bagi PJLP dibebankan pada APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah/unit kerja pada  perangkat daerah masing masing. 

"Apabila karena kelalaian yang berakibat tidak dibayarkan apresiasi upah ke 13, maka perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah bertanggung jawab terhadap hal sebagaimana dimaksud," tandasnya.

Untuk diketahui, tenaga PJLP yang diusulkan saat pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 sebanyak 125 ribu orang terdiri dari 11.250 tenaga honorer K2, serta sisanya yakni PPSU dan kontrak individu yang tersebar di seluruh OPD.

BERITA TERKAIT
 Pemkot Jakpus Bagikan 239 Paket Sembako Kepada PJLP di Halaman Kantor Walikota

Pemkot Jakpus Bagikan 239 Paket Sembako Kepada PJLP

Selasa, 19 Mei 2020 1822

Komisi A Dukung Jumlah PJLP di Jakarta Dipertahankan

Komisi A Setujui Jumlah PJLP Dipertahankan

Kamis, 31 Oktober 2019 12058

 Penyerapan Anggaran Sudin Dukcapil Jaksel Capai 83,45 Persen

Penyerapan Anggaran Sudin Dukcapil Jaksel Capai 83,45 Persen

Jumat, 14 Desember 2018 2944

TAPD Paparkan Usulan KUPA-PPAS 2018 Sebesar 83,2 Triliun

TAPD Usulkan KUPA-PPAS Perubahan 2018 Sebesar Rp 83,2 Triliun

Selasa, 28 Agustus 2018 2479

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3975

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 491

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 739

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1147

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks