DKI Stop Dana Hibah ke 4 Kota Tetangga

Minggu, 01 Februari 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 9034

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)

(Foto: Erna Martiyanti)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun ini tidak akan memberikan dana hibah lagi kepada empat kota di sekitar Jakarta. Hal ini dikarenakan keempat kota tersebut belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2014 lalu.

Ini aturannya, tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, hingga batas akhir penyerahan LPJ 31 Januari kemarin, empat kota mitra praja yang telah mendapatkan dana hibah pada tahun lalu seperti Pemkab Bogor, Pemkot‎ Bekasi, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkot Tangerang belum juga menyerahkan LPJ. Karena itu, keempat kota mitra tersebut dipastikan tidak akan menerima dana hibah dari Pemprov DKI pada tahun ini.

"Ini aturannya, tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci," kata Heru saat dihubungi, Minggu (1/2).

Padahal, kata mantan Walikota Jakarta Utara ini, Pemprov DKI telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD DKI tahun 2015 untuk lima anggota MPU sebesar Rp 3,069 triliun. Rinciannya, Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Rp 2,436 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.

"Sesuai pasal 19 ayat 1, Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut," ungkapnya.

Heru melanjutkan, pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat 2 huru a, b dan c, di mana LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini jelas kan ada aturan. Jika dilanggar, kami salah dong dan bisa berbahaya. Memang uang siapa, main kasih saja tanpa ada tanggung jawab. Semua ada aturan. Tak ada LPJ, coret," tegasnya.

BERITA TERKAIT
wagub djarot mengunjungi TIM

Djarot Tak Mau Dipenjara Karena Dana Hibah

Rabu, 14 Januari 2015 5504

 DKI Ancam Stop Dana Hibah ke Kota Tetangga

DKI Ancam Stop Dana Hibah ke Kota Tetangga

Jumat, 09 Januari 2015 6770

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2319

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2309

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1694

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 971

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks